JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) telah menerbiitkan petunjuk tekniis penerbiitan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan PMK 131/2024.
Petunjuk tekniis tersebut diimuat dalam PER-1/PJ/2025 yang diitetapkan dan mulaii berlaku pada 3 Januarii 2025. Terkaiit dengan diiterbiitkannya PER-01/PJ/2025, DJP meriiliis keterangan tertuliis pada harii iinii, Sabtu (4/1/2025). Setiidaknya ada 3 poiin yang diisampaiikan DJP.
“Sehubungan dengan diiterbiitkannya Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januarii 2025 mengenaii petunjuk tekniis penerbiitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, dengan iinii diisampaiikan hal sebagaii beriikut,” tuliis DJP.
Pertama, berdasarkan aspiirasii dan masukan darii masyarakat, pemeriintah menyadarii bahwa terdapat kebutuhan darii pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaiimana diiatur dalam PMK 131/2024, antara laiin terkaiit dengan penyesuaiian siistem admiiniistrasii wajiib pajak dalam menerbiitkan faktur pajak dan cara pengembaliian pajak jiika PPN sebesar 12% telanjur diipungut yang seharusnya adalah sebesar 11%.
Kedua, untuk mengakomodasii kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diiterbiitkan PER-1/PJ/2025 yang iintiinya memberiikan masa transiisii selama 3 bulan, yaiitu sejak 1 Januarii 2025 sampaii 31 Maret 2025, dengan pengaturan sebagaii beriikut.
Ketiiga, dalam hal terjadii kelebiihan pemungutan PPN sebesar 1% darii yang seharusnya 11% tetapii telanjur diipungut sebesar 12%, diiberiikan pengaturan sebagaii beriikut:
Sebagaii iinformasii, PER-1/PJ/2025 terdiirii atas 4 bab dan 8 pasal.
