PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbiit, iinii Keterangan Tertuliis Diitjen Pajak (DJP)

Redaksii Jitu News
Sabtu, 04 Januarii 2025 | 17.45 WiiB
PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) telah menerbiitkan petunjuk tekniis penerbiitan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan PMK 131/2024.

Petunjuk tekniis tersebut diimuat dalam PER-1/PJ/2025 yang diitetapkan dan mulaii berlaku pada 3 Januarii 2025. Terkaiit dengan diiterbiitkannya PER-01/PJ/2025, DJP meriiliis keterangan tertuliis pada harii iinii, Sabtu (4/1/2025). Setiidaknya ada 3 poiin yang diisampaiikan DJP.

“Sehubungan dengan diiterbiitkannya Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januarii 2025 mengenaii petunjuk tekniis penerbiitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, dengan iinii diisampaiikan hal sebagaii beriikut,” tuliis DJP.

Pertama, berdasarkan aspiirasii dan masukan darii masyarakat, pemeriintah menyadarii bahwa terdapat kebutuhan darii pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaiimana diiatur dalam PMK 131/2024, antara laiin terkaiit dengan penyesuaiian siistem admiiniistrasii wajiib pajak dalam menerbiitkan faktur pajak dan cara pengembaliian pajak jiika PPN sebesar 12% telanjur diipungut yang seharusnya adalah sebesar 11%.

Kedua, untuk mengakomodasii kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diiterbiitkan PER-1/PJ/2025 yang iintiinya memberiikan masa transiisii selama 3 bulan, yaiitu sejak 1 Januarii 2025 sampaii 31 Maret 2025, dengan pengaturan sebagaii beriikut.

  • Pelaku usaha diiberii kesempatan untuk menyesuaiikan siistem admiiniistrasii wajiib pajak dalam menerbiitkan faktur pajak sebagaiimana diiatur dalam PMK 131/2024.
  • Faktur pajak yang diiterbiitkan atas penyerahan selaiin barang mewah dengan mencantumkan niilaii PPN terutang sebesar:
  1. 11% diikalii dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau
  2. 12% diikalii dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), diianggap benar dan tiidak diikenakan sanksii.

Ketiiga, dalam hal terjadii kelebiihan pemungutan PPN sebesar 1% darii yang seharusnya 11% tetapii telanjur diipungut sebesar 12%, diiberiikan pengaturan sebagaii beriikut:

  • Pembelii dapat memiinta pengembaliian kelebiihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual.
  • Atas permiintaan pengembaliian kelebiihan PPN tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) penjual melakukan penggantiian faktur pajak.

Sebagaii iinformasii, PER-1/PJ/2025 terdiirii atas 4 bab dan 8 pasal.

  • Bab ii Ketentuan Umum (Pasal 1-3);
  • Bab iiii Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transiisii (Pasal 4-5);
  • Bab iiiiii Ketentuan Faktur Pajak yang Diibuat oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah (Pasal 6-7);
  • Bab iiV Ketentuan Penutup (Pasal 8). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.