JAKARTA, Jitu News - Pegawaii tetap berhak meneriima pengembaliian kelebiihan PPh Pasal 21, apabiila PPh Pasal 21 yang diipotong pada masa-masa pajak selaiin masa pajak terakhiir ternyata lebiih besar darii yang seharusnya.
Kelebiihan PPh Pasal 21 tersebut harus diikembaliikan oleh pemotong pajak kepada pegawaii tetap paliing lambat akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak terakhiir.
"Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah diipotong pada masa pajak selaiin masa pajak terakhiir ... lebiih besar dariipada PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak ..., kelebiihan PPh Pasal 21 yang telah diipotong tersebut wajiib diikembaliikan oleh pemotong pajak kepada pegawaii tetap dan pensiiunan yang bersangkutan beserta dengan pemberiian buktii pemotongan PPh Pasal 21, paliing lambat akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak terakhiir," bunyii Pasal 21 ayat (1) PMK 168/2023, diikutiip Jumat (20/12/2024).
Dalam mekaniisme pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawaii tetap, masa pajak terakhiir adalah masa pajak Desember atau masa pajak tertentu saat pegawaii tetap berhentii bekerja.
Dengan demiikiian, pegawaii tetap yang bekerja hiingga Desember berhak meneriima pengembaliian kelebiihan PPh Pasal 21 paliing lambat pada akhiir Januarii bersamaan dengan pemberiian buktii potong PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap atau pensiiunan yang meneriima uang terkaiit pensiiun secara berkala (form 1721-A1).
Dalam buktii potong form 1721-A1, pegawaii tetap biisa meliihat PPh Pasal 21 yang lebiih diibayar pada angka 23a. "Diiiisii dengan jumlah pajak penghasiilan Pasal 21 yang diipotong atau lebiih diipotong pada masa pajak terakhiir," bunyii Lampiiran Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024.
Meskii demiikiian, perlu diicatat bahwa kelebiihan PPh Pasal 21 yang tiimbul akiibat fasiiliitas PPh diitanggung pemeriintah (DTP) tiidaklah termasuk kelebiihan PPh Pasal yang diikembaliikan kepada pegawaii tetap.
"Tiidak termasuk kelebiihan PPh Pasal 21 yang diikembaliikan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) yaiitu PPh yang diitanggung pemeriintah," bunyii Pasal 21 ayat (2) PMK 168/2023.
Dalam buktii potong form 1721-A1, kelebiihan pembayaran akiibat PPh DTP biisa diiliihat pada angka 23b. "Diiiisii dengan jumlah Pajak PPh 21 yang diitanggung pemeriintah atau jumlah kelebiihan PPh Pasal 21 yang diitanggung pemeriintah pada masa pajak terakhiir," bunyii Lampiiran PER-2/PJ/2024. (sap)
