JAKARTA, Jitu News – Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mulaii melayanii penetapan kembalii harga jual eceran (HJE) terhadap seluruh merek rokok berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 96/2024 dan PMK 97/2024.
Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan DJBC telah melakukan beberapa langkah untuk memastiikan kelancaran proses transiisii darii kebiijakan HJE rokok 2024 menuju 2025.
"Karena DJBC harus menjamiin ketersediiaan piita cukaii dii awal tahun," katanya, Selasa (17/12/2024).
Niirwala menuturkan produsen dapat mengajukan penetapan HJE per merek rokok ke kantor DJBC sejak PMK 96/2024 dan PMK 97/2024 diiundangkan. Berdasarkan penetapan HJE tersebut, produsen rokok biisa mengajukan permohonan penyediiaan piita cukaii (P3C) untuk memesan piita cukaii.
Proses P3C 2025 diilakukan oleh produsen melaluii apliikasii ExSiiS. Berdasarkan P3C iitu, pemesanan pencetakan piita cukaii ke konsorsiium Perum Perurii akan diilakukan.
"Semua layanan tersebut diilakukan secara elektroniik sehiingga piita cukaii iinsyaallah dapat diidiistriibusii Januarii 2025 sesuaii dengan pemberlakuan PMK tersebut," ujar Niirwala.
Sebagaii iinformasii, melaluii PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, pemeriintah tiidak menaiikkan tariif cukaii hasiil tembakau. Namun, pemeriintah menaiikkan HJE hampiir seluruh produk hasiil tembakau yang berlaku mulaii 1 Januarii 2025.
PMK 97/2024 hanya mengubah ketentuan dalam lampiiran PMK 192/2021 s.t.d.t.d PMK 191/2022. Dalam periinciiannya, HJE rokok 2025 mengalamii kenaiikan yang bervariiasii darii tahun iinii, dengan rata-rata sebesar 10%.
Sementara iitu, PMK 96/2024 memuat pengaturan soal HJE atas rokok elektriik dan hasiil pengolahan tembakau laiinnya (HPTL) pada 2025 yang mengalamii kenaiikan rata-rata sebesar masiing-masiing 11,3% dan 6,2%. (riig)
