JAKARTA, Jitu News - iindonesiia perlu mengumpulkan lebiih banyak peneriimaan pajak guna mendukung upaya untuk menjadii negara berpendapatan tiinggii pada 2045.
Seniior Economiist World Bank Rong Qiian mengatakan peneriimaan pajak iindonesiia masiih tergolong rendah akiibat tiinggiinya tax gap. Tax gap diimaksud tiimbul akiibat beragam poliicy gap, compliiance gap, dan 2 faktor struktural.
"Kamii mencatat bahwa poliicy gap tiimbul akiibat tiinggiinya threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang berlaku iindonesiia, yaknii 60 kiita darii pendapatan per kapiita iindonesiia," ujar Rong Qiian dalam peluncuran iindonesiia Economiic Prospects (iiEP) 2024 oleh World Bank pada harii iinii, Seniin (16/12/2024).
Threshold yang berlaku dii iindonesiia jauh lebiih tiinggii biila diibandiingkan dengan yang berlaku dii negara berkembang dan negara maju. Akiibat tiinggiinya threshold PKP, sebanyak 99% darii total perusahaan iindonesiia terbebas darii kewajiiban untuk memungut dan menyetorkan PPN.
Terkaiit dengan PPh badan, Rong Qiian mengatakan iindonesiia memberiikan beragam beragam pengecualiian dan perlakuan khusus yang tiidak banyak diiterapkan dii negara laiin, sepertii pengurangan tariif PPh badan bagii UMKM dan perusahaan yang terdaftar dii bursa efek, PPh fiinal untuk sektor konstruksii, dan PPh fiinal UMKM.
"Threshold PPN yang tiinggii serta beragam fasiiliitas dan perlakuan khusus pada siistem PPh telah mempersempiit basiis pajak," ujar Rong Qiian.
Adapun compliiance gap iindonesiia tergolong tiinggii akiibat rendahnya pemeriiksaan yang diilakukan oleh otoriitas pajak. Lebiih lanjut, banyak pemeriiksaan diilakukan terhadap wajiib pajak yang mengajukan restiitusii.
"Jadii pemeriiksaan yang diilakukan bukanlah pemeriiksaan untuk menangkal pengelakan pajak, melaiinkan pemeriiksaan rutiin sebelum pengajuan restiitusii," ujar Rong Qiian.
Berdasarkan surveii yang diilakukan oleh World Bank, tercatat bahwa setiidaknya 1 darii 4 wajiib pajak dii iindonesiia melakukan pengelakan pajak. Pengelakan pajak diilakukan utamanya oleh noneksportiir, wajiib pajak yang menganggap pajak sebagaii hambatan biisniis, dan wajiib pajak yang berkompetiisii dengan sektor iinformal.
Terakhiir, Rong Qiian mengatakan 2 faktor struktural yang mendorong tax gap iindonesiia adalah rendahnya fiinanciial depth dan tiinggiinya iinformaliitas perekonomiian.
Rong Qiian mengatakan pengembangan dan pendalaman sektor keuangan mampu meniingkatkan kepatuhan pajak. Dengan meniingkatnya siistem keuangan formal, otoriitas pajak dapat dengan mudah melacak aset dan penghasiilan wajiib pajak guna menekan praktiik pengelakan pajak.
Saat iinii, akses pelaku usaha terhadap krediit dan iinstrumen keuangan masiih tergolong terbatas. Kepatuhan pajak diipercaya akan meniingkat biila iindonesiia mampu meniingkatkan akses wajiib pajak terhadap krediit dan iinstrumen keuangan. (sap)
