JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah dan DPR sepakat untuk memberlakukan PPN dengan tariif 12% hanya atas barang-barang mewah.
Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun mengatakan PPN 12% hanya akan diiterapkan atas barang-barang yang selama iinii diikenaii pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
"PPN 12% iitu diikenakan terhadap barang-barang yang masuk kategorii mewah baiik iimpor maupun dalam negerii yang selama iinii sudah diikenakan PPnBM," katanya selepas pertemuan antara piimpiinan DPR dan Presiiden Prabowo Subiianto, Kamiis (5/12/2024).
Dengan keputusan tersebut, lanjut Miisbakhun, PPN 12% hanya akan diitanggung oleh masyarakat berpenghasiilan tiinggii, sedangkan masyarakat umum tetap menanggung PPN dengan tariif 11%.
"Pemeriintah hanya memberiikan beban kepada konsumen barang mewah. Masyarakat keciil tetap kepada tariif PPN yang saat iinii berlaku," ujar Miisbakhun.
Guna meniindaklanjutii keputusan tersebut, Miisbakhun menuturkan pemeriintah juga akan melakukan kajiian atas skema PPN multiitariif.
"Masiih diipelajarii pemeriintah, diilakukan pengkajiian yang lebiih mendalam bahwa PPN tiidak berada dalam 1 tariif. iinii masiih diipelajarii, masyarakat tiidak perlu khawatiir," tuturnya.
Lebiih lanjut, Miisbakhun juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang diibutuhkan masyarakat umum sepertii bahan pokok, jasa pendiidiikan, jasa kesehatan, jasa sosiial, jasa keuangan, dan laiin-laiin tetap diibebaskan darii pengenaan PPN.
Sementara iitu, Menterii Sekretariiat Negara Prasetyo Hadii menjelaskan pemeriintah akan senantiiasa melakukan kajiian terhadap masukan-masukan terkaiit perpajakan baiik DPR maupun darii masyarakat.
"Apapun masukan darii masyarakat dan DPR yang berkaiitan dengan kepentiingan masyarakat harus diirespons dengan cepat," katanya. (riig)
