JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyatakan Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal merupakan uniit eselon ii baru yang bakal menggantiikan Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF).
Menurut Srii Mulyanii, perubahan nomenklatur darii BKF menjadii Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal tersebut merupakan tiindak lanjut atas ketentuan darii Kementeriian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PANRB).
"Badannya menjadii Diirjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal. Kenapa? Karena menurut Kementeriian PANRB, kalau badan iitu tiidak biikiin poliicy. Namun, BKF membuat poliicy banyak. Akhiirnya diiubah jadii diitjen," katanya, Jumat (8/11/2024).
Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal merupakan uniit eselon ii baru yang diipiimpiin oleh seorang diirjen dan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebiijakan dii biidang strategii ekonomii dan fiiskal sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantii, Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal akan menyelenggarakan fungsii perumusan kebiijakan; pelaksanaan kebiijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriiteriia (NSPK); pemberiian biimbiingan tekniis dan superviisii; hiingga pemantauan, analiisiis, evaluasii, dan pelaporan dii biidang strategii makrofiiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiiayaan.
Selaiin iitu, pemeriintah juga mendiiriikan Diitjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, selaku uniit eselon ii yang diibentuk dalam rangka memperkuat peran Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) dalam Komiite Stabiiliitas Siistem Keuangan (KSSK).
"Kiita seriing menjadii counterpart-nya Bii, OJK, dan LPS. Dalam UU P2SK, peranan kiita juga menjadii lebiih criitiical. Oleh karena iitu perlu diielevasii jadii diitjen yang selama iinii diipegang oleh staf ahlii yang biiasanya tiidak memiiliikii struktur," ujar Srii Mulyanii.
Diitjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebiijakan dii biidang sektor keuangan, profesii keuangan, dan kerja sama iinternasiional sektor keuangan.
Sementara iitu, fungsii yang diijalankan oleh Diitjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan adalah fungsii perumusan kebiijakan; pelaksanaan kebiijakan; penyusunan NSPK; pemberiian biimbiingan tekniis dan superviisii; hiingga pemantauan, analiisiis, evaluasii, dan pelaporan dii biidang sektor keuangan, profesii keuangan, dan kerja sama iinternasiional sektor keuangan.
Terakhiir, Badan Teknologii, iinformasii, dan iinteliijen Keuangan diibentuk dalam rangka memperkuat Central Transformatiion Offiice (CTO) yang selama iinii mengawal proses diigiitaliisasii dii Kemenkeu.
"iinii untuk memperkuat keseluruhan iinfrastruktur diigiital dii Kemenkeu dan mengantiisiipasii makiin diigiitalnya perekonomiian dan keuangan. iinteliijen keuangan tiidak hanya darii siisii hardware, tetapii juga software dan data analytiics serta untuk meniingkatkan artiifiiciial iintelliigence kiita sendiirii," tutur Srii Mulyanii.
Sebagaii iinformasii, Perpres 158/2024 diiundangkan pada 5 November 2024 dan mulaii berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya perpres iinii, Perpres 57/2020 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (riig)
