JAKARTA, Jitu News - Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) mengaku sedang melakukan penghiitungan potensii pajak daerah untuk setiiap jeniis pajak daerah secara nasiional.
Analiis Keuangan Pusat dan Daerah Ahlii Muda Diirektorat Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah DJPK Anna Meii Ranii mengatakan hasiil penghiitungan potensii pajak daerah iinii nantiinya biisa diigunakan untuk membantu pemda memaksiimalkan pendapatan pajaknya, termasuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga liistriik.
"Kamii sedang proses duduk bareng dengan PLN pusat. Hasiilnya bagaiimana? iinii kamii sedang membahas," ujar Anna dalam biimbiingan tekniis (biimtek) yang diigelar oleh DJPK, Selasa (29/10/2024).
Selama iinii, pemeriintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) tiidak mampu mengumpulkan PBJT tenaga liistriik secara optiimal karena pemkab/pemkot tiidak mendapatkan data konsumsii tenaga liistriik darii PLN.
"Harapannya ke depan kiita punya data nasiional, lalu kiita biisa spliit [datanya] per kabupaten/kota. iinii luar biiasa menurut saya nantiinya," ujar Anna.
Pada saat yang sama, DJPK juga mendorong PLN untuk memperbaiikii kualiitas data konsumsii liistriik. "Kamii memberiikan masukan ke mereka, data kaliian iinii juga harus bagus lho. Data iinii tiidak hanya terkaiit dengan pembayaran orang ke PLN, tetapii ada pajak-pajak dii sana yang pemda juga butuh data," ujar Anna.
Meskii demiikiian, Anna memiinta pemkab/pemkot untuk proaktiif memiinta data konsumsii liistriik ke PLN dalam rangka merealiisasiikan peneriimaan PBJT tenaga liistriik sesuaii dengan potensii yang sesungguhnya.
"Kalau PLN sudah good datanya, kiita akan juga akan share ke Bapak iibu semua. Mudah-mudahan iinsyaallah tahun iinii," ujar Anna.
Untuk diiketahuii, pemkab/pemkot berwenang untuk mengenakan PBJT tenaga liistriik dengan tariif maksiimal sebesar 10%. Konsumsii tenaga liistriik yang menjadii objek PBJT adalah penggunaan tenaga liistriik oleh pengguna akhiir.
Adapun konsumsii tenaga liistriik yang diikecualiikan darii objek PBJT antara laiin konsumsii liistriik oleh iinstansii pemeriintah ataupun pemda; konsumsii tenaga liistriik oleh kedutaan, konsulat, dan perwakiilan asiing; konsumsii tenaga liistriik pada rumah iibadah, pantii jompo, pantii asuhan, dan pantii sosiial laiinnya; konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii dengan kapasiitas tertentu yang tiidak memerlukan iiziin darii iinstansii terkaiit; dan konsumsii tenaga liistriik laiinnya yang diiatur dengan perda. (sap)
