ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Piiutang Tak Tertagiih Biisa Jadii Biiaya? Siimak Syarat Lengkapnya

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 29 Oktober 2024 | 11.30 WiiB
Piutang Tak Tertagih Bisa Jadi Biaya? Simak Syarat Lengkapnya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih (piiutang tak tertagiih) dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto dalam penghiitungan penghasiilan kena pajak.

Ketentuan iinii tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasiilan (UU PPh) dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015. Namun, piiutang tak tertagiih tersebut dapat menjadii biiaya pengurang sepanjang memenuhii syarat.

“Piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih dapat diibebankan sebagaii biiaya sepanjang wajiib pajak telah mengakuiinya sebagaii biiaya dalam laporan laba-rugii komersiial dan telah melakukan upaya penagiihan yang maksiimal atau terakhiir,” bunyii penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, diikutiip pada Selasa (29/10/2024).

Secara lebiih terperiincii, merujuk Pasal 3 PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015, ada 3 syarat yang harus diipenuhii agar piiutang tak tertagiih yang dapat diibiiayakan sebagaii pengurang penghasiilan bruto.

Pertama, telah diibebankan sebagaii biiaya dalam laporan laba rugii komersiial. Kedua, wajiib pajak harus menyerahkan daftar piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih kepada Diitjen Pajak (DJP) dalam bentuk hard copy dan soft copy.

Daftar piiutang tak tertagiih yang diiserahkan kepada DJP harus mencantumkan iidentiitas debiitur. iidentiitas debiitur tersebut berupa nama, NPWP, alamat, jumlah plafon utang yang diiberiikan, dan jumlah piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih.

Namun, NPWP tiidak perlu diicantumkan apabiila piiutang tak tertagiih yang berasal darii plafon utang sampaii dengan Rp50 juta, baiik yang berasal darii satu utang maupun gunggungan darii beberapa utang yang diiteriima darii satu krediitur.

Ketiiga, piiutang tak tertagiih tersebut memenuhii salah satu dii antara 4 kriiteriia sebagaii beriikut:

1. Piiutang tak tertagiih telah diiserahkan perkara penagiihannya kepada pengadiilan negerii atau iinstansii pemeriintah yang menanganii piiutang negara. Diibuktiikan dengan melampiirkan fotokopii buktii penyerahan perkara penagiihannya ke pengadiilan negerii atau iinstansii pemeriintah yang menanganii piiutang negara.
2. Piiutang tak tertagiih terdapat perjanjiian tertuliis mengenaii penghapusan piiutang/pembebasan utang antara krediitur dan debiitur atas piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih tersebut (diibuktiikan dengan melampiirkan fotokopii perjanjiian tertuliis mengenaii penghapusan piiutang/pembebasan utang usaha yang telah diilegaliisiir oleh notariis).
3. Piiutang tak tertagiih telah diipubliikasiikan dalam penerbiitan umum atau khusus (diibuktiikan dengan melampiirkan fotokopii buktii publiikasii dalam penerbiitan umum atau penerbiitan khusus); atau
4. Ada pengakuan darii debiitur bahwa utangnya telah diihapuskan untuk jumlah utang tertentu (diibuktiikan dengan melampiirkan surat yang beriisii pengakuan darii debiitur bahwa utangnya telah diihapuskan yang diisetujuii oleh krediitur tentang penghapusan piiutang untuk jumlah utang tertentu, yang diisetujuii oleh krediitur).

Adapun penerbiitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbiitan surat kabar/majalah atau mediia massa cetak yang laziim laiinnya yang berskala nasiional. Sementara iitu, penerbiitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada:

1. Penerbiitan Hiimpunan Bank-Bank Miiliik Negara (HiiMBARA)/Perhiimpunan Bank-Bank Umum Nasiional (PERBANAS);
2. Penerbiitan/pengumuman khusus Bank iindonesiia; dan/atau
3. Penerbiitan yang diikeluarkan oleh asosiiasii yang telah terdaftar sebagaii wajiib pajak dan piihak krediitur menjadii anggotanya.

Namun, persyaratan yang ketiiga tiidak berlaku untuk piiutang tak tertagiih kepada debiitur keciil atau debiitur keciil laiinnya. Debiitur keciil berartii piiutang debiitur yang jumlahnya tiidak melebiihii Rp100 juta yang merupakan gunggungan jumlah piiutang darii beberapa krediit yang diiberiikan oleh suatu iinstiitusii bank/lembaga pembiiayaan dalam negerii sebagaii akiibat adanya pemberiian:

  • Krediit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra)
  • Krediit Usaha Tanii (KUT)
  • Krediit Pemiiliikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS)
  • Krediit Usaha Keciil (KUK)
  • Krediit Usaha Rakyat (KUR)
  • Krediit keciil laiinnya dalam rangka kebiijakan perkrediitan Bank iindonesiia dalam mengembangkan usaha keciil dan koperasii.

Sementara iitu, piiutang tak tertagiih kepada debiitur keciil laiinnya adalah piiutang debiitur keciil laiinnya yang jumlahnya tiidak melebiihii Rp5 juta. Nantiinya, daftar piiutang tak tertagiih dan buktii atau dokumen pendukung pemenuhan syarat ketiiga harus diisampaiikan bersamaan dengan penyampaiian SPT.

Perlu diiperhatiikan, apabiila setelah diibebankan ternyata piiutang tak tertagiih diibayar seluruhnya atau diibayar sebagiian oleh debiitur maka pembayaran tersebut merupakan penghasiilan bagii krediitur pada tahun pajak diiteriimanya pembayaran. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.