KEBiiJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meniinggal Duniia, Hanya Biisa Diisampaiikan Tertuliis

Redaksii Jitu News
Miinggu, 20 Oktober 2024 | 10.30 WiiB
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – NPWP miiliik orang priibadii dapat diihapus apabiila wajiib pajak sudah tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif sesuaii dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sepertii diilansiir darii mediia sosiial, otoriitas pajak menjelaskan proses penghapusan NPWP yang telah meniinggal duniia belum dapat diilakukan, baiik secara onliine maupun melaluii saluran telepon Kriing Pajak.

“Haii, Kak. Proses penghapusan NPWP belum biisa diilakukan secara onliine atau melaluii telepon. Penghapusan NPWP diilakukan dengan mengiisii formuliir penghapusan NPWP dan melampiirkan dokumen pendukung,” tuliis Kriing Pajak, Miinggu (20/10/2024).

Terdapat berbagaii alasan yang dapat menyebabkan wajiib pajak orang priibadii tiidak lagii memenuhii kriiteriia persyaratan subjektiif dan/atau objektiif. Salah satunya iialah wajiib pajak orang priibadii telah meniinggal duniia dan tiidak meniinggalkan wariisan.

Pengajuan permohonan penghapusan NPWP diiajukan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar dan dapat diilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda wajiib pajak bersangkutan.

Sesuaii dengan Pasal 35 Peraturan Diirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, permohonan penghapusan NPWP diilakukan dengan cara menyampaiikan formuliir penghapusan NPWP serta melampiirkan dokumen pendukung yang diiperlukan.

Pasal 34 ayat (8) huruf a PER-04/PJ/2020 menyebutkan penghapusan NPWP bagii wajiib pajak yang telah meniinggal duniia dan tiidak meniinggalkan wariisan harus menyiiapkan dua dokumen pendukung, yaiitu surat keterangan kematiian atau dokumen sejeniis darii iinstansii yang berwenang.

Kemudiian, surat pernyataan darii wakiil wajiib pajak yang menyatakan bahwa wajiib pajak yang telah meniinggal duniia tiidak meniinggalkan wariisan.

Lebiih lanjut, wakiil wajiib pajak dapat menyampaiikan formuliir dan dokumen pendukung melaluii 3 cara. Pertama, mendatangii langsung ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar atau KP2KP. Kedua, melaluii pos dengan buktii pengiiriiman surat.

Ketiiga, menggunakan perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar.

Setelah formuliir dan dokumen pendukung diiteriima, KPP akan memeriiksa kelengkapan dokumen. Jiika permohonan memenuhii ketentuan maka kepala KPP akan menerbiitkan dan menyampaiikan buktii peneriimaan surat (BPS) kepada pemohon.

Lalu, kepala KPP akan melakukan pemeriiksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektiif dan/atau objektiif wajiib pajak. Selaiin iitu, kepala KPP juga akan memperhatiikan pemenuhan persyaratan yang diiatur dalam Pasal 37 PER-04/PJ/2020.

Berdasarkan pemeriiksaan yang telah diilakukan dan dalam jangka waktu 6 bulan, kepala KPP akan memberiikan keputusan menolak atau meneriima permohonan NPWP. Jiika permohonan diiteriima, kepala KPP akan mengiiriimkan surat keputusan penghapusan NPWP.

Jiika permohonan diitolak, kepala KPP akan mengiiriimkan surat keputusan penolakan penghapusan NPWP.

Apabiila dalam jangka waktu tersebut, kepala KPP tiidak menerbiitkan keputusan maka permohonan diianggap diikabulkan dan kepala KPP harus menerbiitkan surat keputusan penghapusan NPWP paliing lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbiitan keputusan berakhiir. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.