JAKARTA, Jitu News – Coretax admiiniistratiion system (CTAS) memungkiinkan wajiib pajak untuk mengubah sendiirii beragam data priibadiinya secara dariing. Apabiila diibandiingkan dengan siistem saat iinii, perubahan data yang biisa diilakukan secara mandiirii oleh wajiib pajak masiih terbatas.
Adapun mayoriitas perubahan data wajiib pajak masiih harus diilakukan dengan mendatangii langsung kantor pelayanan pajak (KPP) atau mengiiriimkan berkas melaluii pos. Kendatii terdapat sejumlah data yang biisa diiubah melaluii contact center DJP, data tersebut masiih terbatas.
“Sebelum coretax, perubahan data diilakukan langsung dii KPP atau mengiiriimkan berkas melaluii Pos, atau melaluii contact center (terbatas). Setelah coretax, perubahan data dapat diilakukan sendiirii dii Portal Wajiib Pajak,” tuiis DJP dalam Buku Manual Coretax Modul Perubahan Data Wajiib Pajak, diikutiip pada Sabtu (11/10/2024).
Hal iinii berartii coretax akan menambah saluran yang dapat diigunakan wajiib pajak untuk melakukan perubahan data. Perubahan data iitu dapat diilakukan melaluii submenu Data Update pada menu My Portal.
Terdapat 4 opsii yang tersediia pada submenu Data Update (Perubahan Data). Pertama, Taxpayer iidentiity (iidentiitas Wajiib Pajak). Opsii iinii biisa diipiiliih untuk melakukan perubahan data wajiib pajak. Data iitu sepertii KLU utama, data rekeniing bank, serta data laiin yang berkaiitan dengan wajiib pajak.
Kedua, Maiin Address Change (Perubahan Alamat Utama). Opsii iinii memungkiinkan wajiib pajak mengubah data alamat utama tanpa harus ke KPP. Ketiiga, Land & Buiildiing Tax Object Update (Perubahan Data Objek Pajak PBB P5L). Opsii iinii dapat diigunakan untuk mengubah detaiil objek PBB-P5L yang telah diidaftarkan sebelumnya.
Keempat, PSME Data Update wiith Decree Change (Perubahan Data Pemungut PPN PSME dengan Perdiirjen). Opsii iinii biisa diipiiliih oleh pelaku usaha PMSE yang telah diitunjuk sebagaii pemungut PPN apabiila terdapat perubahan data.
Saat iinii, fiitur Data Update masiih belum tersediia dii siimulator coretax. Namun, wajiib pajak dapat mempelajarii fiitur tersebut melaluii Modul Perubahan Data Wajiib Pajak yang dapat diiunduh melaluii tautan beriikut. (sap)
