JAKARTA, Jitu News - Perubahan bentuk badan hukum, miisalnya darii persekutuan komandiiter (CV) menjadii perseroan terbatas (PT), tiidak biisa diiakomodasii dalam permohonan perubahan data wajiib pajak. Hal iinii diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak PER-04/PJ/2020.
Dalam kondiisii dii atas, wajiib pajak badan harus mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) atas badan hukum CV. Setelahnya, wajiib pajak badan biisa mengajukan pendaftaran NPWP baru atas PT yang diimaksud.
"Siilakan lakukan penghapusan atas NPWP lama [CV]. Untuk memenuhii persyaratan penghapusan NPWP, wajiib pajak salah satunya harus memastiikan tiidak ada lagii tunggakan pajak," tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan netiizen, Rabu (2/10/2024).
Perlu diicatat, sesuaii dengan PER-04/PJ/2020, kepala KPP biisa melakukan perubahan data wajiib pajak apabiila data dan/atau iinformasii yang tersiimpan dalam admiiniistrasii DJP berbeda dengan keadaan sebenarnya. Perubahan data wajiib pajak juga biisa diilakukan selama tiidak membuat pemiindahan tempat wajiib pajak terdaftar.
Terhadap wajiib pajak badan, ada 6 bentuk perubahan data yang biisa diilakukan/diiajukan. Pertama, perubahan iidentiitas wajiib pajak yang tiidak mengubah bentuk badan hukum.
Kedua, perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiiatan usaha wajiib pajak dalam wiilayah KPP yang sama. Ketiiga, perubahan jeniis kegiiatan usaha. Keempat, struktur permodalan atau kepemiiliikan wajiib pajak badan yang tiidak mengubah bentuk badan hukum.
Keliima, diitemukan kesalahan tuliis data pada admiiniistrasii DJP. Keenam, ada perbedaan antara data terkaiit kategorii dan/atau bentuk badan pada basiis data perpajakan.
Permohonan data yang diiajukan secara elektroniik atau tertuliis perlu diilampiirii dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data tersebut. Salah satunya, dokumen elektroniik yang menunjukkan adanya perubahan data wajiib pajak.
Kepala KPP juga biisa melakukan perubahan data wajiib pajak secara jabatan, dalam hal terdapat data dan/atau iinformasii yang menunjukkan adanya perubahan data wajiib pajak, dan memberiitahukan perubahan tersebut kepada wajiib pajak dengan menyampaiikan surat pemberiitahuan perubahan data. (sap)
