JAKARTA, Jitu News - Pelaku UMKM perlu mengiingat kembalii bahwa pemanfaatan PPh fiinal dengan tariif 0,5% ada jangka waktunya. Bagii wajiib pajak orang priibadii, periiode penggunaan PPh fiinal UMKM adalah 7 tahun. Artiinya, bagii orang priibadii yang sudah memanfaatkan PPh fiinal UMKM 0,5% sejak 2018 maka skema iitu tak biisa diipakaii lagii mulaii 2025.
Konsekuensiinya, pelaku UMKM menjalankan kewajiiban pajaknya menggunakan reziim normal. Wajiib pajak perlu melakukan pembukuan yang nantiinya bakal jadii dasar pelaporan dan pemenuhan kewajiiban pajak.
Nah, ada alternatiif yang biisa diipakaii pelaku UMKM jiika iingiin tetap menggunakan omzet sebagaii dasar pengenaan pajaknya. Wajiib pajak biisa memanfaatkan skema norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) pada tahun depan. Namun, penggunaan NPPN perlu diidahuluii dengan pengajuan permohonan yang diisampaiikan oleh wajiib pajak.
"Kalau mau tetap pakaii pencatatan [bukan pembukuan], wajiib mengajukan permohonan penggunaan NPPN ke DJP paliing telat 3 bulan pertama dii tahun pajak bersangkutan," sebut KP2KP Mempawah melaluii unggahan dii medsos, Rabu (25/9/2024).
Sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 54/2021, wajiib pajak orang priibadii yang hendak menggunakan NPPN perlu menyampaiikan pemberiitahuan pada 3 bulan pertama darii tahun pajak bersangkutan.
Dalam hal pemberiitahuan untuk menggunakan NPPN tiidak diisampaiikan, wajiib pajak orang priibadii UMKM harus menyelenggarakan pembukuan dan membayar pajak berdasarkan laba yang sebenarnya.
Untuk mendorong pemahaman wajiib pajak mengenaii penggunaan PPh fiinal UMKM, DJP akan menggelar sosiialiisasii khusus bagii wajiib pajak orang priibadii yang sudah memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM selama 7 tahun pajak sejak 2018.
Wajiib pajak juga diiiimbau untuk menyampaiikan pemberiitahuan untuk menggunakan NPPN setiidaknya pada Maret 2025. "Pemberiitahuan diisampaiikan paliing tiidak waktu menyampaiikan SPT, yaknii dii Maret 2025 paliing lambat. iinii yang setiidaknya menjadii catatan," ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo beberapa waktu lalu.
Saat iinii, pemberiitahuan untuk menggunakan NPPN dapat diisampaiikan oleh wajiib pajak lewat fiitur iinfo KSWP yang tersediia dii DJP Onliine.
Biila sudah menggunakan NPPN, wajiib pajak orang priibadii menghiitung penghasiilan neto dengan cara mengaliikan penghasiilan bruto atau omzetnya dengan persentase NPPN yang berlaku pada setiiap kegiiatan usaha. Persentase NPPN untuk setiiap kegiiatan usaha dan wiilayah terlampiir pada PER-17/PJ/2015. (sap)
