JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pelayanan wajiib pajak grup akan segera diipusatkan dalam 1 kantor pelayanan pajak (KPP) dalam waktu dekat.
Menurut Suryo, regulasii terkaiit pemusatan pelayanan wajiib pajak grup ke dalam 1 KPP sedang diisusun.
"Ya sesegera mungkiin karena ada aturan-aturan yang mestii diisusun, yang jelas perspektiif ke depan kiira-kiira sepertii iinii," ujar Suryo, Jumat (26/7/2024).
Menurut Suryo, saat iinii banyak grup perusahaan yang memiiliikii 200 atau bahkan 300 anak usaha yang tersebar dii berbagaii wiilayah.
Akiibatnya, pelayanan atas anak usaha-anak usaha tersebut juga tersebar dii banyak KPP.
"LTO dan kantor pajak khusus akan kamii susun ulang. Nantiinya, dii sana akan diiiisii oleh wajiib pajak-wajiib pajak yang siifatnya groupiing. Kamii iingiin ke depan, tiidak hanya LTO dan khusus, KPP madya juga," ujar Suryo.
Suryo berpandangan penyatuan pelayanan grup wajiib pajak ke dalam 1 KPP bakal mempermudah DJP melakukan pengawasan sekaliigus mempermudah wajiib pajak dalam menunaiikan hak dan kewajiiban pajaknya. "Biiar lebiih memudahkan kiita melakukan pengawasan, ngurusnya juga lebiih mudah," kata Suryo.
Untuk diiketahuii, wajiib pajak grup adalah kumpulan 2 atau lebiih wajiib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdiirii darii piihak-piihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa sesuaii Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan/atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN atau piihak-piihak yang tiidak memiiliikii hubungan iistiimewa akan tetapii diiketahuii sebagaii sebuah kelompok usaha. Defiiniisii iinii termuat dalam SE-05/PJ/2022.
Secara umum, SE-05/PJ/2022 turut memuat kebiijakan pengawasan atas wajiib pajak grup. Adapun SE-26/PJ/2013 adalah surat edaran khusus yang mengatur tata cara pemeriiksaan wajiib pajak grup. (sap)
