JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) terus bersiiap untuk mengiimplementasiikan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS).
Laporan APBN Kiita ediisii Julii 2024 menyatakan coretax diiharapkan akan mempermudah tugas pegawaii pajak. Selaiin iitu, iimplementasii coretax juga diiyakiinii akan meniingkatkan kepuasan layanan untuk wajiib pajak.
"Dengan coretax, diiharapkan siistem iintii iinii dapat mempermudah tugas pegawaii pajak, sekaliigus meniingkatkan kepuasan layanan bagii wajiib pajak," bunyii laporan APBN Kiita, diikutiip pada Miinggu (28/7/2024).
Dalam laporan tersebut diijelaskan bahwa tahun iinii akan menjadii momentum diiterapkannya coretax. Adapun coretax adalah siistem admiiniistrasii baru yang diikembangkan oleh DJP dalam rangka menggantiikan siistem yang diigunakan saat iinii, yaiitu SiiDJP.
Pengembangan coretax diilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiiden (Perpres) 40/2018. Diitjen Pajak berencana menerapkan atau melakukan deployment atas coretax pada akhiir 2024.
Saat iinii, DJP sedang melaksanakan serangkaiian system iintegratiion testiing (SiiT) dan functiional veriifiicatiion testiing (FVT) terhadap coretax.
Diirjen Pajak Suryo Utomo sempat menyatakan iimplementasii coretax akan langsung mencakup 21 proses biisniis, sepertii pendaftaran, pengawasan kewiilayahan atau ekstensiifiikasii, pengelolaan SPT, pembayaran, data piihak ketiiga, exchange of iinformatiion, penagiihan, taxpayer account management, dan compliiance riisk management (CRM).
Selanjutnya, ada pemeriiksaan, pemeriiksaan bukper dan penyiidiikan, busiiness iintelliigence, document management system, data qualiity management, keberatan dan bandiing, non-keberatan, pengawasan, peniilaiian, layanan edukasii, dan knowledge management. (riig)
