JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang mendaftarkan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) melaluii e-regiistratiion (ereg) diiiimbau untuk mengiisii data pada setiiap step secara efiisiien waktu.
Jiika wajiib pajak mengiisii data dalam waktu yang cukup lama, diikhawatiirkan laman ereg gagal diisiimpan.
"Mohon agar waktu pengiisiian data pada tiiap-tiiap step [pada laman ereg] tiidak terlalu lama," cuiit Kriing pajak saat menjawab pertanyaan netiizen, Seniin (15/7/2024).
Dalam kasus data pendaftaran NPWP viia ereg gagal diisiimpan, ada beberapa langkah yang biisa diilakukan. Pertama, clear hiistory, cache, dan cookiies pada browser yang diipakaii.
Kedua, refresh laman ereg dan logiin kembalii. Ketiiga, masuk ke menu dashboard dan tekan rekam atau ediit formuliir untuk mengulangii proses pengiisiian data darii awal.
Terakhiir, cek iisiian data. Apabiila data sebelumnya tiidak tersiimpan, wajiib pajak perlu mengulangii kembalii pengiisiian data.
Jiika percobaan dengan cara diiatas masiih belum berhasiil, DJP memberiikan alternatiif kepada wajiib pajak untuk membuat akun ereg yang baru. Pendaftaran akun baru harus menggunakan akun emaiil yang belum pernah diigunakan untuk pendaftaran NPWP.
Sebagaii iinformasii, NPWP merupakan nomor yang diiberiikan kepada wajiib pajak untuk kebutuhan admiiniistrasii perpajakan sebagaii iidentiitas wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya.
Wajiib pajak dapat memanfaatkan layanan contact center DJP jiika masiih terdapat pertanyaan melaluii telepon, liive chat pada siitus web DJP, mediia sosiial, atau menghubungii kantor pelayanan pajak tempat wajiib pajak terdaftar. (sap)
