JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan nomor iidentiitas tempat kegiiatan usaha (NiiTKU) telah diiberiikan secara otomatiis terhadap setiiap cabang setelah wajiib pajak badan berstatus pusat melakukan pemutakhiiran data.
Biila wajiib pajak badan berstatus cabang tak kunjung mendapatkan NiiTKU hiingga saat iinii, wajiib pajak badan berstatus pusat diiiimbau untuk melakukan pemutakhiiran data terlebiih dahulu.
"Siilakan lakukan pemutakhiiran data terlebiih dahulu pada wajiib pajak badan dengan status pusat," cuiit @kriing_pajak menjawab pertanyaan wajiib pajak, diikutiip pada Kamiis (4/7/2024).
Jiika wajiib pajak badan berstatus pusat telah memutakhiirkan data tetapii NiiTKU masiih tak kunjung muncul dii DJP Onliine maka piihak bersangkutan diiiimbau untuk melakukan konfiirmasii ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar.
Sesuaii dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, NiiTKU diiberiikan oleh DJP terhadap setiiap cabang yang sudah diiterbiitkan NPWP cabang sebelum PMK 112/2022 s.t.d.d. PMK 136/2023 mulaii berlaku.
NiiTKU adalah nomor iidentiitas yang diiberiikan untuk tempat kegiiatan usaha wajiib pajak yang terpiisah darii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak. Berbeda dengan NPWP yang menggunakan format 16 diigiit, NiiTKU berformat 22 diigiit.
Dengan berlakunya PER-6/PJ/2024, DJP juga turut memberiikan NiiTKU kepada wajiib pajak pusat. Pemberiian NiiTKU kepada wajiib pajak pusat telah diicontohkan dalam Lampiiran PER-6/PJ/2024 dan diisampaiikan DJP dalam SP-21/2024.
"NiiTKU diiberiikan kepada wajiib pajak pusat maupun cabang dan berfungsii sebagaii iidentiitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaiitu sebagaii penanda lokasii/tempat wajiib pajak berada," tuliis DJP dalam siiaran persnya. (riig)
