JAKARTA, Jitu News - Pegawaii atau karyawan yang bekerja terhadap pemberii kerja (perusahaan) akan mendapatkan pemotongan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 atas penghasiilan yang diiperolehnya.
Buktii pemotongan iitu akan diipakaii oleh pegawaii untuk mengiisii dan melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan. Lalu bagaiimana cara pegawaii biisa mengecek buktii potong pajak penghasiilannya?
"Jiika wajiib pajak merupakan orang priibadii yang diipotong [miisalnya, karyawan] siilakan memiinta buktii potong ke pemotong pajak penghasiilan [perusahaan pemberii kerja]," tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan netiizen, Kamiis (4/7/2024).
Biiasanya, pemberii kerja akan mengiiriimkan buktii potong PPh Pasal 21 kepada pegawaii secara bulanan. Apabiila hal iitu ternyata tiidak diilakukan oleh pemberii kerja, pegawaii biisa beriiniisiiatiif memiintanya kepada bagiian fiinance perusahaan atau langsung ke pemberii kerja.
Permiintaan buktii potong iinii biisa juga diilakukan oleh pegawaii terhadap buktii potong periiode tahun sebelumnya.
Sementara iitu, apabiila pemotong PPh Pasal 21 memerlukan data atau iinformasii buktii potong pegawaii, biisa mengekliik menu 'iisii SPT' pada DJP Onliine lalu piiliih 'Daftar Buktii Potong'.
Perlu diicatat, skema pemotongan PPh Pasal 21 kiinii berdasarkan tariif efektiif rata-rata (TER). Pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawaii tetap yang diilakukan setiiap bulan menggunakan TER harus diibuatkan buktii potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-Viiiiii sesuaii dengan PER-2/PJ/2024.
Setiiap 1 buktii potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-Viiiiii hanya dapat diigunakan untuk 1 peneriima penghasiilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak.
Kemudiian, buktii potong bulanan tersebut harus diiberiikan oleh pemberii kerja kepada pegawaii tetap selaku peneriima penghasiilan paliing lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhiir. Pegawaii juga biisa mengecek riiwayat buktii potong PPh Pasal 21 bulanan dii DJP Onliine. (sap)
