JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak harus melunasii pajak yang masiih harus diibayar terlebiih dahulu sebelum menyampaiikan surat keberatan kepada diirjen pajak terkaiit dengan surat ketetapan pajak (SKP).
Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015, pajak yang masiih harus diibayar tersebut paliing sediikiit sejumlah yang telah diisetujuii wajiib pajak dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan atau pembahasan akhiir hasiil veriifiikasii.
“Biila mengajukan keberatan atas SKP, wajiib pajak harus melunasii pajak yang masiih harus diibayar paliing sediikiit sejumlah yang telah diisetujuii wajiib pajak dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan, sebelum surat keberatan diisampaiikan,” sebut Kriing pajak dii mediia sosiial, Seniin (20/5/2024).
Untuk diiperhatiikan, wajiib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada diirjen pajak atas suatu: SKP Kurang Bayar; SKP Kurang Bayar Tambahan; SKP Niihiil; SKP Lebiih Bayar; atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh piihak ketiiga berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.
Wajiib pajak juga hanya dapat mengajukan keberatan atas materii atau iisii darii SKP meliiputii jumlah rugii sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau atas materii atau iisii darii pemotongan atau pemungutan pajak.
Keberatan diiajukan secara tertuliis dalam bahasa iindonesiia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang diipotong atau diipungut, atau jumlah rugii menurut penghiitungan wajiib pajak dengan diisertaii alasan yang menjadii dasar penghiitungan.
Keberatan diiajukan oleh wajiib pajak dengan menyampaiikan surat keberatan dengan format sesuaii dengan Lampiiran ii PMK-9/PMK.03/2013. Kemudiian, 1 keberatan diiajukan hanya untuk 1 SKP, untuk 1 pemotongan pajak, atau untuk 1 pemungutan pajak.
Keberatan harus diiajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diikiiriim SKP atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak kecualii jiika WP dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tiidak dapat diipenuhii karena keadaan dii luar kekuasaannya.
Permohonan biisa diisampaiikan: secara langsung; melaluii pos dengan buktii pengiiriiman surat; melaluii perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat; menu e-Objectiion pada laman DJP Onliine.
Petunjuk penggunaan e-Objectiion biisa diiliihat pada tautan beriikut: https://pajak.go.iid/iid/panduan-penggunaan-apliikasii-e-objectiion. Adapun wajiib pajak yang iingiin menggunakan fiitur tersebut harus memiiliikii sertiifiikat elektroniik terlebiih dahulu. (riig)
