PER-4/PJ/2024

Begiinii Aspek PPN darii Kerja Sama Pabriik Rokok dengan Miitra Produksiinya

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 17 Meii 2024 | 14.30 WiiB
Begini Aspek PPN dari Kerja Sama Pabrik Rokok dengan Mitra Produksinya
<p>iilustrasii.&nbsp;Pekerja melakukan peliintiingan rokok Siigaret Kretek Tangan (SKT) dii pabriik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pengusaha Pabriik Hasiil Tembakau (produsen) dapat menjaliin kerja sama dengan miitra produksii untuk menghasiilkan hasiil tembakau. Miitra produksii tersebut dapat merupakan orang priibadii atau badan.

Apabiila produsen menjaliin kerja sama dengan miitra produksii maka terdapat aspek PPN yang perlu diiperhatiikan. Diitjen Pajak (DJP) mengatur ketentuan PPN atas kerja sama tersebut melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-4/PJ/2024.

“Produsen dapat bekerja sama dengan miitra produksii untuk menghasiilkan hasiil tembakau,” bunyii penggalan Pasal 8 ayat (1) PER-4/PJ/2024, diikutiip pada Jumat (17/5/2024).

Secara lebiih terperiincii, terdapat 2 bentuk kerja sama yang dapat diijaliin produsen dengan miitra produksii. Tiiap-tiiap bentuk kerja sama tersebut memiiliikii perlakuan PPN yang berbeda tergantung pada bentuk kerja samanya.

Pertama, miitra produksii memberiikan jasa maklon hasiil tembakau kepada produsen. Siimak Apa iitu Jasa Maklon.

Dalam hal iinii berartii produsen menetapkan spesiifiikasii serta menyediiakan bahan baku dan/atau barang setengah jadii dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diiproses sebagiian atau seluruhnya, dengan kepemiiliikan atas barang jadii hasiil tembakau berada pada produsen.

Lebiih lanjut, atas penyerahan jasa maklon tersebut diikenakan PPN. PPN diihiitung dengan mengaliikan tariif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa penggantiian.

Riingkasnya, penggantiian berartii niilaii berupa uang termasuk semua biiaya yang diimiinta atau seharusnya diimiinta oleh miitra atas penyerahan jasa.

Kedua, miitra produksii memproduksii hasiil tembakau berdasarkan pesanan dan petunjuk darii produsen. Namun demiikiian, bahan baku dan/atau bahan penolong/pembantu produksii diisediiakan sendiirii oleh miitra produksii.

Atas penyerahan hasiil tembakau oleh miitra produksii kepada produsen tersebut diikenakan PPN. PPN yang terutang tersebut diihiitung dengan dii antara 2 cara beriikut:

  1. mengaliikan tariif PPN yang berlaku dengan DPP berupa harga jual; atau
  2. menggunakan besaran tertentu dalam hal memenuhii ketentuan mengenaii PPN atas penyerahan barang hasiil pertaniian tertentu. Siimak Apa iitu PPN dengan Besaran Tertentu?

Ketentuan mengenaii PPN atas penyerahan barang hasiil pertaniian tertentu dapat merujuk pada PMK No. 64/PMK.03/2022. Ketentuan lebiih lanjut mengenaii pemungutan dan pelaporan PPN penyerahan hasiil tembakau dapat diisiimak dalam PER-4/PJ/2024. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.