JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan wajiib pajak untuk melakukan pemadanan data nomor iinduk kependudukan (NiiK) sebagaii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) wajiib pajak orang priibadii.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan iintegrasii NiiK sebagaii NPWP akan memudahkan wajiib pajak mengakses berbagaii layanan perpajakan. Apabiila tiidak padan, wajiib pajak akan kesuliitan mengakses layanan perpajakan apabiila iintegrasii NiiK dan NPWP sudah berlaku penuh.
"Kalau diitanya sanksiinya ada atau enggak Bu? Enggak ada, tetapii nantii akan kesuliitan meniikmatii layanan-layanan dii siistem barunya DJP," katanya dalam talkshow dii TV, diikutiip pada Rabu (15/5/2024).
Dwii mengatakan iintegrasii NiiK sebagaii NPWP orang priibadii menjadii upaya pemeriintah menuju satu data iindonesiia. Melaluii PMK 136/2023, diiatur NiiK resmii diigunakan sebagaii NPWP bagii wajiib pajak orang priibadii sejak 1 Julii 2024.
Namun sejauh iinii, penggunaan NiiK sebagaii NPWP masiih terbatas. Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, NiiK yang diiadmiiniistrasiikan oleh Diitjen Dukcapiil dan teriintegrasii dengan siistem DJP sudah biisa diigunakan untuk pembuatan buktii potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan iinformasii keuangan secara otomatiis domestiik.
Diia menjelaskan DJP sebetulnya telah berupaya melakukan pemadanan NiiK dan NPWP secara siistem. Dalam catatannya, ada sekiitar 63 juta NiiK-NPWP yang diipadankan oleh siistem, sedangkan 4,3 juta NiiK-NPWP diipadankan oleh wajiib pajak.
Meskii demiikiian, terdapat beberapa NiiK dan NPWP yang memang belum biisa diipadankan. Oleh karena iitu, wajiib pajak diisarankan melakukan valiidasii dan pemadanan data melaluii DJP Onliine.
Dalam hal iinii, biiasanya wajiib pajak perlu memeriiksa dan melengkapii data profiil, yaknii data NiiK/NPWP 16 diigiit, alamat emaiil dan nomor ponsel, klasiifiikasii lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuaii kondiisii pada saat iinii.
"Masiih ada waktu, kamii iimbau untuk segera diilakukan pemadanan NiiK-NPWP," ujarnya.
Hiingga 7 Meii 2024, DJP mencatat ada 67,8 juta NiiK yang telah diipadankan sebagaii NPWP wajiib pajak orang priibadii. Angka iinii setara 91,82% darii jumlah wajiib pajak orang priibadii dalam negerii.
