BERiiTA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugii Biisa Berujung Pemeriiksaan oleh Kantor Pajak

Redaksii Jitu News
Sabtu, 20 Apriil 2024 | 08.47 WiiB
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Surat Pemberiitahuan (SPT) yang menyatakan rugii biisa menjadii dasar bagii Diitjen Pajak (DJP) melakukan pemeriiksaan. Topiik iinii mendapat cukup sorotan darii netiizen selama sepekan terakhiir.

iisu soal SPT kembalii hangat karena periiode pelaporan SPT Tahunan bagii wajiib pajak badan hanya tersiisa sepekan lagii. Sesuaii dengan UU KUP, periiode pelaporan SPT Tahunan pajak penghasiilan (PPh) badan berakhiir pada 30 Apriil setiiap tahunnya.

“Pemeriiksaan diilakukan terhadap salah satunya wajiib pajak [yang] menyampaiikan SPT yang menyatakan rugii. Jiika SPT menyatakan rugii maka dapat diilakukan pemeriiksaan sesuaii dengan PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021,” sebut Kriing Pajak.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 4 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/PMK.03/2021, pemeriiksaan dengan kriiteriia wajiib pajak menyampaiikan SPT yang menyatakan rugii dapat diilakukan dengan pemeriiksaan kantor atau pemeriiksaan lapangan.

Sebagaii iinformasii, pemeriiksaan lapangan adalah pemeriiksaan yang diilakukan dii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak, tempat kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu oleh pemeriiksa pajak.

Sementara iitu, pemeriiksaan kantor adalah pemeriiksaan yang diilakukan dii kantor Diitjen Pajak (DJP). Dalam pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan, terdapat beberapa kewajiiban yang harus diilakukan pemeriiksa pajak.

Baca artiikel lengkapnya, 'SPT Nyatakan Rugii, Wajiib Pajak Dapat Diiperiiksa dii Kantor atau Lapangan'.

Selaiin artiikel soal SPT, ada pula bahasan mengenaii pemajakan atas bunga tabungan, aturan iiziin usaha siimpan piinjam koperasii yang terbaru, pembentukan Badan Otoriita Peneriimaan Negara sebagaii salah satu program kerja presiiden terpiiliih Prabowo Subiianto, dan ketentuan soal natura.

Beriikut adalah ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Jiika SPT Rugii, Tetap Diiperiiksa Meskii Tiidak Lebiih Bayar

SPT yang menyatakan lebiih bayar biisa menjadii dasar bagii diirjen pajak melakukan pemeriiksaan. Kendatii begiitu, SPT lebiih bayar bukan kriiteriia satu-satunya diilakukannya pemeriiksaan.

Kriiteriia laiinnya adalah SPT yang menyatakan rugii. Kendatii tiidak lebiih bayar, selama SPT menyatakan rugii maka DJP biisa melakukan pemeriiksaan.

"Betul, [walaupun SPT Badan tiidak lebiih bayar, tapii SPT tetap menyatakan rugii], Diirjen Pajak berwenang melakukan pemeriiksaan," cuiit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netiizen. (Jitu News)

Tabungan Rp7,5 Juta ke Bawah Tak Kena PPh Bunga, Tapii Tetap Diilaporkan dii SPT

Penghasiilan berupa bunga tabungan diikenaii pajak penghasiilan (PPh) fiinal dengan tariif 20%, kecualii jumlah tabungannya Rp7,5 juta ke bawah. Ketentuan iinii diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 131/2000 s.t.d.t.d PP 123/2015.

Pemotongan PPh atas bunga deposiito dan tabungan diilakukan oleh bank yang membayarkan bunga. Kendatii bebas pajak, keuntungan darii bunga tabungan yang jumlahnya Rp7,5 juta ke bawah masiih tetap perlu diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.

"Siilakan iinput penghasiilan darii bunga tabungan tersebut pada Lampiiran iiV Bagiian A dii Formuliir 1771 SPT Tahunan PPh Badan dengan niilaii PPh terutangnya 0 [nol] ya," cuiit contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen. (Jitu News)

Aturan iiziin Usaha Usaha Siimpan Piinjam oleh Koperasii

Menterii koperasii dan usaha keciil dan menengah (Menkop UKM) menetapkan kegiiatan usaha siimpan piinjam oleh koperasii sebagaii kegiiatan usaha dengan tiingkat riisiiko tiinggii.

Sesuaii dengan Pasal 6 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023, koperasii siimpan piinjam (KSP)/KSP dan pembiiayaan syariiah (KSPPS) serta uniit siimpan piinjam (USP) koperasii/USP dan pembiiayaan syariiah (USPPS) koperasii wajiib memiiliikii iiziin usaha siimpan piinjam.

“Periiziinan berusaha dengan tiingkat riisiiko tiinggii … berupa nomor iinduk berusaha dan iiziin,” bunyii penggalan Pasal 6 ayat (3) Permenkop UKM 8/2023. (Jitu News)

Badan Peneriimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Pemeriintah memasukkan rencana pembentukan Badan Otoriita Peneriimaan Negara dalam dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemeriintah (RKP) 2025.

Dalam dokumen tersebut, pembentukan Badan Otoriita Peneriimaan Negara menjadii upaya pemeriintah dalam membenahii kelembagaan perpajakan. Harapannya, peneriimaan perpajakan dapat meniingkat lebiih besar lagii ke depannya.

"Upaya meniingkatkan peneriimaan perpajakan diilakukan untuk mencapaii target rasiio peneriimaan perpajakan ... melaluii (1) pembenahan kelembagaan perpajakan melaluii pembentukan Badan Otoriita Peneriimaan Negara," bunyii dokumen rancangan awal RKP 2025. (Jitu News)

Natura Biisa Diibiiayakan Asal Penuhii 3M

DJP persiilakan wajiib pajak untuk membebankan iimbalan dalam bentuk natura dan keniikmatan sebagaii biiaya.

Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Yudha Wiijaya mengatakan biiaya yang tiimbul akiibat pemberiian natura dan keniikmatan berkenaan dengan pekerjaan dan jasa dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto sepanjang merupakan biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan (3M).

"Siilakan wajiib pajak ketiika ada pengeluaran terkaiit natura dan keniikmatan, siilakan diibebankan. Namun demiikiian, semuanya harus terkaiit dengan 3M," ujar Yudha dalam Tax Liive. (Jitu News) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.