JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak memiiliikii hak untuk mengajukan penggantiian electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN). Bagii sebagiian wajiib pajak, reset EFiiN diiyakiinii biisa meliindungii data perpajakan mereka.
Sesuaii dengan Pasal 6b Peraturan Diirjen Pajak PER-06/PJ/2019, pengajuan penggantiian EFiiN oleh wajiib pajak orang priibadii harus diilakukan diiriinya sendiirii, tiidak biisa diikuasakan kepada orang laiin.
"EFiiN dapat [diiajukan] permohonan penggantiian EFiiN sepertii dalam PER-06/PJ/2019," cuiit contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Rabu (17/04/2024).
Saat mengajukan permohonan penggantiian EFiiN, wajiib pajak perlu mengiisii, menandatanganii, dan menyampaiikan formuliir permohonan EFiiN dengan mendatangii secara langsung KPP atau KP2KP terdekat.
Wajiib pajak juga perlu menunjukkan aslii dan menunjukkan kepada petugas pajak beberapa dokumen. Pertama, iidentiitas diirii berupa KTP bagii WNii atau Paspor serta KiiTAS/KiiTAP bagii WNA.
Kedua, kartu Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) atau surat keterangan terdaftar (SKT).
Selanjutnya, wajiib pajak diimiinta menyerahkan alamat emaiil aktiif (bukan alamat emaiil temporer) yang diigunakan sebagaii sarana komuniikasii dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan.
Penjelasan DJP dii atas menjawab pertanyaan seorang netiizen dii medsos. Sebuah akun bertanya apakah memungkiinkan seorang wajiib pajak melakukan reset EFiiN secara berkala. Tujuannya, agar EFiiN tiidak diisalahgunakan oleh orang laiin.
"Mohon agar WP diiberiikan kesempatan mengajukan reset EFiiN, miisalnya 2 kalii dalam 5 tahun. Agar jiika EFiiN jatuh ke tangan yang salah, WP biisa meliindungii data perpajakannya," kata netiizen tersebut.
Sepertii diiketahuii, EFiiN memiiliikii peran pentiing dalam pemenuhan kewajiiban pajak. Salah satu fungsiinya adalah sebagaii 'kuncii' atau autentiikasii dalam penggantiian password DJP Onliine. (sap)
