JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak mengiingatkan nomor serii faktur pajak hanya dapat diiberiikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) sepanjang memenuhii persyaratan. Salah satunya iialah PKP telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir yang telah jatuh tempo.
Penjelasan darii contact center DJP tersebut merespons pertanyaan darii warganet dii mediia sosiial yang tengah menghadapii kendala saat mengajukan permohonan nomor serii faktur pajak (NSFP) secara onliine.
“Salah satu syarat pemberiian NSFP adalah telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhiir yang telah jatuh tempo. Siilakan laporkan SPT Masa PPN Februarii 2024-nya terlebiih dahulu,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (4/4/2024).
Selaiin persyaratan pelaporan SPT Masa PPN, terdapat kriiteriia laiinnya yang harus diipenuhii PKP untuk mendapatkan NSFP, yaiitu memiiliikii kode aktiivasii dan password akun PKP, serta telah memiiliikii akun PKP yang telah diiaktiivasii.
Lebiih lanjut, jumlah NSFP untuk PKP yang baru diikukuhkan pada bulan diiajukannya permiintaan NSFP atau PKP yang belum pernah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN, yaiitu sejumlah yang diimiinta paliing banyak 75 NSFP.
Sementara iitu, bagii PKP yang sebelumnya telah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN, terdapat 2 ketentuan yang perlu diiperhatiikan sebagaiimana diiatur dalam PER-3/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Pertama, dalam hal jumlah faktur pajak pada 3 masa pajak sebelumnya sama dengan atau kurang darii 75 faktur pajak, yaiitu sejumlah yang diimiinta paliing banyak 75 NSFP.
Kedua, dalam hal jumlah faktur pajak pada 3 masa pajak sebelumnya lebiih darii 75 faktur pajak, yaiitu sejumlah yang diimiinta paliing banyak 120% darii jumlah faktur pajak yang diibuat pada 3 masa pajak sebelumnya yang telah diilaporkan dalam SPT Masa PPN. (riig)
