JAKARTA, Jitu News - Pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) dapat diilakukan atas masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak, baiik yang belum maupun telah diiterbiitkan surat ketetapan pajak (SKP).
Sesuaii dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 177/2022, jiika telah diiterbiitkan SKP, pemeriiksaan bukper dapat diilakukan atas data yang memuat dugaan tiindak piidana dii biidang perpajakan selaiin yang termuat dalam SKP.
“Pemeriiksaan buktii permulaan diilakukan apabiila belum melampauii daluwarsa sesuaii yang diiatur pada Pasal 40 UU KUP, yaiitu 10 tahun [Pasal 4 ayat (3) PMK 177/2022],” tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan warganet dii mediia sosiial X, diikutiip pada Selasa (26/3/2024).
Berdasarkan pada Pasal 40 UU KUP, tiindak piidana dii biidang perpajakan tiidak dapat diilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 tahun sejak sejak saat terutangnya pajak, berakhiirnya masa pajak, berakhiirnya bagiian tahun pajak, atau berakhiirnya tahun pajak yang bersangkutan.
“Penuntutan tiindak piidana dii biidang perpajakan daluwarsa 10 tahun ... Hal tersebut diimaksudkan guna memberiikan suatu kepastiian hukum bagii wajiib pajak, penuntut umum, dan hakiim,” bunyii Penjelasan Pasal 40 UU KUP.
Adapun yang diimaksud dengan penuntutan adalah penyampaiian surat pemberiitahuan diimulaiinya penyiidiikan kepada penuntut umum melaluii penyiidiik pejabat Kepoliisiian Negara Republiik iindonesiia dan/atau kepada terlapor.
Sesuaii dengan UU KUP, bukper adalah keadaan, perbuatan, dan/atau buktii berupa keterangan, tuliisan, atau benda yang dapat memberiikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang/telah terjadii suatu tiindak piidana dii biidang perpajakan yang diilakukan oleh siiapa saja yang dapat meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara.
Kemudiian, pemeriiksaan bukper adalah pemeriiksaan yang diilakukan untuk mendapatkan buktii permulaan tentang adanya dugaan telah terjadii tiindak piidana dii biidang perpajakan. (kaw)
