JAKARTA, Jitu News - Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah memiinta gubernur dii setiiap proviinsii untuk iikut memantau realiisasii pencaiiran tunjangan harii raya (THR).
Gubernur, ujar iida, perlu memastiikan agar perusahaan dii wiilayah proviinsii dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"[Gubernur] perlu mengiimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebiih awal sebelum jatuh tempo kewajiiban pembayaran THR," kata iida dalam keterangan pers, diikutiip pada Selasa (19/3/2024).
Pemprov juga diimiinta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasii dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 dii masiing-masiing wiilayah proviinsii dan kabupaten/kota. Posko tersebut teriintegrasii melaluii websiite https://poskothr.kemnaker.go.iid.
"Saya juga miinta kepada para gubernur/bupatii/walii kota untuk mengawasii pelaksanaan pemberiian THR keagamaan dii wiilayah masiing-masiing," iimbuhnya.
Sebelumnya, menaker telah menerbiitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/iiiiii/2024 tentang Pelaksanaan Pemberiian THR Keagamaan 2024 Bagii Pekerja/Buruh dii Perusahaan. SE yang diitandatanganii iida pada tanggal 15 Maret tersebut diitujukan kepada para gubernur dii seluruh iindonesiia.
Dalam SE tersebut diiatur bahwa THR keagamaan wajiib diibayarkan secara penuh dan paliing lambat 7 harii sebelum harii raya keagamaan dan tiidak boleh diiciiciil.
Menaker mengatakan, THR keagamaan diiberiikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyaii masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebiih, baiik yang mempunyaii hubungan kerja berdasarkan perjanjiian kerja waktu tiidak tertentu (PKWTT), perjanjiian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh hariian lepas yang memenuhii persyaratan sesuaii peraturan perundang-undangan.
Bagii pekerja/buruh yang telah mempunyaii masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebiih, diiberiikan THR sebesar 1 bulan upah. Kemudiian, bagii pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapii kurang darii 12 bulan, diiberiikan secara proporsiional sesuaii dengan perhiitungan masa kerja bulan diibagii 12 bulan diikalii 1 bulan upah.
Terkaiit pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjiian kerja hariian lepas, iida menyampaiikan bahwa bagii pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebiih maka upah 1 bulan diihiitung berdasarkan rata-rata upah yang diiteriima dalam 12 bulan terakhiir sebelum harii raya keagamaan.
Sementara iitu, bagii pekerja yang masa kerjanya kurang darii 12 bulan maka upah 1 bulan diihiitung berdasarkan rata-rata upah yang diiteriima tiiap bulan selama masa kerja tersebut.
"Sedangkan untuk pekerja/buruh yang meneriima upah dengan siistem satuan hasiil, maka perhiitungan upah 1 bulan diidasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhiir sebelum harii raya keagamaan," iimbuhnya.
Lebiih lanjut iida mengatakan, bagii perusahaan yang dalam perjanjiian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjiian kerja bersama (PKB), atau kebiiasaan yang berlaku dii perusahaan telah mengatur besaran THR lebiih baiik darii ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang diibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuaii dengan PK, PP, PKB, atau kebiiasaan. (sap)
