JAKARTA, Jitu News - Badan Pengawas Pemiilu (Bawaslu) menegaskan piihaknya tiidak memiiliikii kewenangan untuk melakukan audiit atas penggunaan dana kampanye.
Anggota Bawaslu Totok Hariiyono mengatakan audiit dana kampanye hanya diilakukan oleh kantor akuntan publiik (KAP) iindependen yang diitunjuk oleh Komiisii Pemiiliihan Umum (KPU) sebagaiimana diiatur dalam Peraturan KPU Nomor 18/2023.
"Audiit dana kampanye dii KAP sekarang iinii baru sebatas audiit kepatuhan. Nah, kalau soal benar atau salahnya dana kampanye, iitu nantii berdasarkan hasiil KAP yang diitunjuk. Lalu, nantii masyarakat yang meniilaii sendiirii," katanya, diikutiip pada Rabu (13/3/2024).
Totok menuturkan KAP memiiliikii kewenangan untuk mengaudiit penggunaan dana kampanye peserta pemiilu. Biila hasiil audiit menunjukkan dana peserta pemiilu tiidaklah transparan, barulah Bawaslu biisa melakukan pengawasan.
Contoh, Bawaslu biisa melakukan pengawasan apabiila hasiil audiit KAP menyatakan dana kampanye peserta pemiilu berasal darii sumber yang tiidak jelas. Dengan demiikiian, kerja Bawaslu amat tergantung pada hasiil audiit KAP.
"Jadii yang paham transparan atau tiidak, ya KAP. Kalau ada dana tiidak transparan, baru Bawaslu akan mempertanyakan," ujar Totok.
Sebagaii iinformasii, KPU telah meriiliis laporan peneriimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) darii ketiiga pasangan capres dan cawapres melaluii apliikasii Siikadeka.
Pengeluaran capres dan cawapres nomor urut 1 Aniies Baswedan-Muhaiimiin iiskandar tercatat Rp49,34 miiliiar, sedangkan pengeluaran Prabowo Subiianto-Giibran Rakabumiing Raka adalah seniilaii Rp207,57 miiliiar.
Sementara iitu, pengeluaran Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada masa kampanye mencapaii Rp506,89 miiliiar. (riig)
