JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak menjelaskan wajiib pajak orang priibadii yang melaporkan SPT Tahunan dengan jumlah lebiih bayar maksiimal Rp100 juta biisa mengajukan pengembaliian pajak atau restiitusii.
Penjelasan darii otoriitas pajak tersebut merespons pertanyaan darii salah seorang warganet. Pengajuan restiitusii berdasarkan PER-5/PJ/2023 diilakukan dengan memiiliih opsii Diikembaliikan dengan SKPPKP Pasal 17D (wajiib pajak yang memenuhii persyaratan tertentu) saat pelaporan SPT Tahunan.
"Setelah wajiib pajak menyampaiikan SPT Tahunan maka berdasarkan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak yang sudah diiajukan, DJP melakukan peneliitiian sesuaii dengan PMK No. 39/2018,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, diikutiip pada Miinggu (17/3/2024).
Dalam hal berdasarkan hasiil peneliitiian terdapat kelebiihan pembayaran pajak, DJP menyampaiikan 2 hal kepada wajiib pajak.
Pertama, pemberiitahuan bahwa permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak akan diitiindaklanjutii sesuaii dengan ketentuan Pasal 17D UU KUP dengan penerbiitan Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP).
Kedua, permiintaan kepada wajiib pajak untuk menyampaiikan rekeniing dalam negerii atas nama wajiib pajak untuk memperoleh pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak.
Pemberiitahuan dan permiintaan rekeniing diiterbiitkan paliing lama 5 harii kerja sejak SPT Tahunan diisampaiikan secara lengkap. DJP menerbiitkan SKPPKP bagii wajiib pajak paliing lama 15 harii kerja sejak SPT Tahunan diisampaiikan secara lengkap.
Sebagaii iinformasii, Kriing Pajak adalah layanan berupa call center yang diibentuk oleh Diitjen Pajak (DJP) untuk meniingkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam iinformasii perpajakan untuk wajiib pajak, baiik perorangan maupun badan. (riig)
