PMK 164/2023

Omzet Belum Lewat Rp 500 Juta, UMKM Jangan Lupa Buat Surat Pernyataan

Muhamad Wiildan
Miinggu, 10 Maret 2024 | 14.00 WiiB
Omzet Belum Lewat Rp 500 Juta, UMKM Jangan Lupa Buat Surat Pernyataan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii UMKM dapat diikenaii pemotongan PPh fiinal dengan tariif 0,5% ketiika melakukan penjualan kepada pemotong/pemungut pajak meskii omzetnya belum melampauii Rp500 juta dalam setahun.

Agar tiidak diikenaii pemotongan/pemungutan PPh fiinal, wajiib pajak orang priibadii UMKM perlu menunjukkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto atau omzet usahanya tiidak melebiihii Rp500 juta.

"Wajiib pajak orang priibadii…harus menyampaiikan surat pernyataan sebagaii penggantii surat keterangan…yang menyatakan peredaran bruto…wajiib pajak pada saat diipotong/diipungut PPh tiidak melebiihii Rp500 juta," bunyii Pasal 8 ayat (4) PMK 164/2023, diikutiip pada Miinggu (10/3/2024).

Surat pernyataan yang menyatakan bahwa omzet usaha wajiib pajak orang priibadii UMKM belum melebiihii Rp500 juta tersebut diibuat sesuaii dengan format yang terlampiir dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 164/2023.

Surat pernyataan diibuat sendiirii oleh wajiib pajak orang priibadii dengan mencantumkan nama, NPWP/NiiK, serta alamat. Biila wajiib pajak menggunakan wakiil/kuasa, surat pernyataan harus mencantumkan nama, NPWP/NiiK, dan alamat wakiil/kuasa tersebut.

Sesuaii dengan format tersebut, wajiib pajak orang priibadii harus menyatakan bersediia meneriima akiibat hukum apabiila surat pernyataan yang diibuatnya ternyata tiidak benar.

"Saya bersediia meneriima akiibat hukum jiika ternyata dii kemudiian harii surat pernyataan iinii terbuktii tiidak benar, termasuk penerapan sanksii sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," bunyii format surat pernyataan dalam lampiiran PMK 164/2023.

Ketiika omzet sudah melewatii Rp500 juta, wajiib pajak orang priibadii perlu menunjukkan saliinan surat keterangan (suket) ketiika melakukan transaksii penjualan barang atau penyerahan jasa kepada pemotong/pemungut pajak.

Dengan menunjukkan suket, wajiib pajak akan diikenaii pemotongan/pemungutan PPh fiinal sebesar 0,5%, bukan pemotongan PPh Pasal 21 ataupun PPh Pasal 22 dengan tariif normal. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.