JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang melakukan pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan harus menyampaiikan pengungkapan ketiidakbenarannya secara tertuliis kepada Diitjen Pajak (DJP).
Pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan secara tertuliis adalah salah satu aspek formal yang perlu diipenuhii ketiika wajiib pajak mengungkapkan ketiidakbenaran. Namun, pengungkapan ketiidakbenaran secara tertuliis biisa diigantiikan dengan beriita acara permiintaan keterangan dalam hal wajiib pajak melakukan pembayaran.
"Dalam hal orang priibadii atau badan yang diilakukan pemeriiksaan bukper tiidak menyampaiikan pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan secara tertuliis ..., pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan ... dapat diigantiikan dengan beriita acara permiintaan keterangan," bunyii Surat Edaran Nomor SE-1/PJ/2024, diikutiip Jumat (23/2/2024).
Beriita acara permiintaan keterangan tersebut harus memuat iinformasii, dii antaranya:
Dalam hal berkas pengungkapan ketiidakbenaran diinyatakan telah memenuhii ketentuan formal, berkas tersebut akan diiteruskan kepada uniit pelaksana penegakan hukum yang melaksanakan pemeriiksaan bukper.
Untuk diiketahuii, pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan oleh wajiib pajak yang sedang diilakukan pemeriiksaan bukper diiatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Wajiib pajak dengan kemauannya sendiirii dapat mengungkapkan ketiidakbenaran perbuatan dengan pernyataan tertuliis sepanjang diimulaiinya penyiidiikan belum diiberiitahukan kepada penuntut umum melaluii penyiidiik.
Pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan secara tertuliis oleh wajiib pajak juga perlu diisertaii dengan pelunasan kekurangan pembayaran pajak beserta sanksii denda sebesar 100% darii jumlah pajak yang kurang diibayar.
Pengungkapan ketiidakbenaran diinyatakan sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya biila jumlah pembayaran pengungkapan ketiidakbenaran sama atau lebiih besar darii jumlah pajak yang terutang menurut hasiil pemeriiksaan bukper.
"Pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan yang telah sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya sebagaiimana diimaksud pada ayat (8) diiberiitahukan kepada wajiib pajak yang diilakukan pemeriiksaan bukper secara terbuka," bunyii Pasal 20 ayat (9) PMK 177/2022.
