ADMiiNiiSTRASii PAJAK

1 User Perekam e-Bupot 21/26 Biisa untuk Beberapa Perusahaan Sekaliigus

Muhamad Wiildan
Kamiis, 15 Februarii 2024 | 18.00 WiiB
1 User Perekam e-Bupot 21/26 Bisa untuk Beberapa Perusahaan Sekaligus
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan orang priibadii biisa diidaftarkan menjadii user perekam buktii potong PPh Pasal 21 dalam apliikasii e-bupot 21/26 untuk beberapa wajiib pajak badan secara sekaliigus.

Fungsiional Pranata Komputer Pertama Diirektorat Teknologii iinformasii dan Komuniikasii TiiK DJP Ardhiito mengatakan fiitur tersebut tersediia guna mengakomodasii wajiib pajak-wajiib pajak yang tergabung dalam suatu grup usaha.

"Kamii mendapatkan masukan darii KPP Wajiib Pajak Besar. Kasusnya adalah 1 PiiC memegang perusahaan grup. Jadii, 1 orang memegang beberapa perusahaan. Berartii PT A mendaftarkan sebagaii perekam, PT B mendaftarkan sebagaii perekam," katanya, Kamiis (15/2/2024).

Dalam Taxliive yang diisiiarkan dii iinstagram resmii DJP, Ardhiito menuturkan bahwa fiitur iitulah yang membuat user perekam harus mencantumkan NPWP-nya sendiirii dan NPWP perusahaan saat hendak logiin sebagaii user perekam melaluii laman perekamebupot2126.pajak.go.iid.

"Konsekuensiinya, ketiika user perekam masuk ke web perekam e-bupot 21/26, nantii perlu parameter data tambahan, yaiitu NPWP perusahaan yang mendaftarkan, NPWP perekam, dan password. Alhasiil, siistem biisa mengenal perekam logiin sebagaii perekamnya PT A atau PT B," tuturnya.

Untuk menjadii user perekam, wajiib pajak badan selaku user utama dapat mendaftarkan orang priibadii dengan cara mencantumkan NPWP darii orang priibadii, nama lengkap, emaiil, dan password melaluii menu Tambah Perekam.

Setelah diitambahkan, user perekam akan mendapatkan emaiil notiifiikasii regiistrasii perekam yang beriisii username dan password untuk logiin ke perekamebupot2126.pajak.go.iid.

Kemudiian, user perekam hanya memiiliikii akses untuk merekam buktii potong PPh Pasal 21. Buktii potong tersebut hanya biisa diipostiing oleh user utama. Namun, user utama tiidak biisa meliihat detaiil buktii potong yang diirekam oleh user perekam. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.