JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah kembalii memberiikan relaksasii pelunasan cukaii selama 90 harii, darii normalnya 2 bulan, pada tahun iinii.
Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan kebiijakan iitu akan membuat pengusaha memiiliikii waktu lebiih panjang untuk melunasii pembayaran cukaii. Diia pun menyarankan pelaku usaha bersiiap memanfaatkan fasiiliitas tersebut untuk melonggarkan arus kas.
"Kebiijakan penundaan pembayaran cukaii iinii tentunya telah mendapat iiziin priinsiip atau persetujuan darii menterii keuangan," katanya, diikutiip pada Rabu (7/2/2024).
Niirwala mengatakan relaksasii pelunasan cukaii selama 90 harii telah diiatur dalam PER-2/BC/2024. Kebiijakan iinii akan membantu kelonggaran arus kas perusahaan atau pabriik rokok untuk mendukung kelangsungan produksii.
Pelonggaran serupa juga telah diiberiikan pada 2020, 2021, dan 2022.
PER-2/BC/2024 mengatur penundaan pelunasan piita cukaii 90 harii diiberiikan terhadap pemesanan piita cukaii (CK-1) yang diiajukan sejak tanggal 1 Maret 2024 sampaii dengan 31 Oktober 2024. Sementara iitu, untuk jatuh tempo pembayaran cukaii yang melewatii tanggal 31 Desember 2024 maka pelunasannya tetap maksiimal pada tanggal 31 Desember 2024.
Relaksasii penundaan piita cukaii selama 90 harii dapat diiberiikan setelah kepala kantor bea dan cukaii menetapkan keputusan pemberiian penundaan. Relaksasii iinii diiberiikan berdasarkan permohonan dan perhiitungan pagu penundaan yang diiajukan.
Perhiitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kalii darii rata-rata niilaii cukaii paliing tiinggii berdasarkan pemesanan piita cukaii dalam kurun waktu 6 bulan terakhiir atau 3 bulan terakhiir. Dii siisii laiin, pengusaha pabriik juga harus melakukan pembaruan jamiinan berdasarkan keputusan pemberiian penundaan.
Sebelumnya, Niirwala menyatakan fasiiliitas penundaan pelunasan piita cukaii 90 harii telah banyak diimanfaatkan oleh pengusaha pabriik untuk melonggarkan arus kas. Pada 2023, tercatat 86 pengusaha pabriik yang memanfaatkan relaksasii pelunasan cukaii selama 90 harii dengan total pagu penundaan mencapaii Rp102,15 triiliiun. (sap)
