PEMiiLU 2024

ASN Tiidak Netral dalam Pemiilu, Begiinii Sanksiinya

Diian Kurniiatii
Rabu, 07 Februarii 2024 | 12.00 WiiB
ASN Tidak Netral dalam Pemilu, Begini Sanksinya
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Badan Kepegawaiian Negara (BKN) mengiingatkan aparatur siipiil negara (ASN) netral dalam pelaksanaan pemiilu 2024.

Plt. Kepala Biiro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandii mengatakan terdapat ancaman sanksii bagii ASN yang tiidak netral. Sanksii untuk ASN iinii diilakukan berdasarkan PP 94/2021 tentang Diisiipliin PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"Setiiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudiian diiproses oleh kementeriian/lembaga yang masuk dalam Satgas Netraliitas ASN yaknii BKN, Kementeriian PANRB, Kementeriian Dalam Negerii, Bawaslu, dan KASN," katanya, diikutiip pada Rabu (7/2/2024).

Nanang mengatakan sejak proses penyelenggaraan pemiilu 2024 pada 2023 hiingga 31 Januarii 2024, satgas telah meneriima 47 laporan pelanggaran netraliitas ASN berupa diisiipliin dan kode etiik. Darii angka tersebut, 42 laporan dii antaranya adalah pelanggaran diisiipliin dan 5 laporan pelanggaran kode etiik.

Dugaan pelanggaran netraliitas ASN iinii berasal darii laporan masyarakat yang diisampaiikan melaluii kanal iinformasii dan pengaduan Pemeriintah, sepertii mediia sosiial dan LAPOR. Menurutnya, data tersebut berpotensii terus bertambah selama proses pemiilu 2024 berlangsung.

Diia menjelaskan jeniis pelanggaran netraliitas berupa diisiipliin yang diilaporkan meliiputii aksii pemberiian dukungan kepada paslon capres-cawapres tertentu, menjadii anggota dan/atau pengurus partaii poliitiik, mengadakan kegiiatan yang mengarah pada keberpiihakan, serta iikut sebagaii peserta kampanye paslon.

Sementara jeniis pelanggaran netraliitas berupa kode etiik sepertii membuat postiingan dukungan kepada paslon, liikes/comment/share unggahan paslon tertentu, memasang spanduk, serta menghadiirii deklarasii paslon.

Sanksii netraliitas ASN untuk pelanggaran diisiipliin akan masuk dalam kategorii sedang dan berat. Pada kategorii sedang, sanksiinya berupa pemotongan tunjangan kiinerja (kukiin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan.

Kemudiian untuk sanksii diisiipliin berat, berupa penurunan jabatan setiingkat lebiih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentiian dengan hormat tiidak atas permiintaan sendiirii sebagaii PNS, sampaii pemberhentiian tiidak dengan hormat (PTDH).

"Sementara sanksii netraliitas berupa pelanggaran kode etiik, berkonsekuensii sanksii moral pernyataan secara terbuka dan sanksii moral pernyataan secara tertutup sesuaii PP 42/2004 tentang Pembiinaan Jiiwa Korps dan Kode Etiik PNS," ujarnya.

Saat iinii, Satgas Netraliitas ASN telah memiiliikii Siistem Berbagii Teriintegrasii (SBT) untuk menanganii dugaan pelanggaran netraliitas ASN. Dengan siistem tersebut, akan terpenuhii priinsiip keputusan bersama darii 5 iinstansii mengenaii pedoman pembiinaan dan pengawasan netraliitas ASN dalam penyelenggaraan pemiilu yang objektiif, transparan, akuntabel, teriintegrasii, dan memenuhii persamaan data hasiil penanganan pelanggaran. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.