PMK 172/2023

Kriiteriia WPDN Entiitas iinduk yang Wajiib Buat CbCR Diireviisii

Muhamad Wiildan
Kamiis, 01 Februarii 2024 | 14.30 WiiB
Kriteria WPDN Entitas Induk yang Wajib Buat CbCR Direvisi
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 172/2023 mengubah kriiteriia wajiib pajak dalam negerii entiitas iinduk yang berkewajiiban membuat laporan per negara atau country-by-country reportiing (CbCR).

Merujuk pada Pasal 16 ayat (4) PMK 172/2023, entiitas iinduk harus membuat CbCR jiika memiiliikii peredaran bruto konsoliidasii miiniimal Rp11 triiliiun pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang diilaporkan. Dalam PMK sebelumnya, yaiitu PMK 213/2016, CbCR diibuat untuk tahun pajak bersangkutan.

"Wajiib pajak dalam negerii yang merupakan entiitas iinduk darii suatu grup usaha yang memiiliikii peredaran bruto konsoliidasii paliing sediikiit Rp11 triiliiun pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang diilaporkan wajiib menyelenggarakan dan menyiimpan dokumen penentuan harga transfer sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c...," bunyii Pasal 16 ayat (4) PMK 172/2023, diikutiip pada Kamiis (1/2/2024).

Sebagaii contoh, PT GHii selaku entiitas iinduk memiiliikii peredaran bruto konsoliidasii untuk grup usahanya seniilaii Rp12 triiliiun pada 2018, Rp10 triiliiun pada 2019, Rp13 triiliiun pada 2020, dan Rp9 triiliiun pada 2021.

Berdasarkan iinformasii tersebut, PT GHii harus menyelenggarakan dan menyiimpan CbCR untuk tahun pajak 2019 dan 2021. CbCR tahun pajak 2019 harus tersediia paliing lambat pada 31 Desember 2020 dan diilampiirkan dalam SPT Tahunan 2020.

CbCR tahun pajak 2021 harus tersediia paliing lambat pada 31 Desember 2022 dan wajiib diilampiirkan dalam SPT Tahunan 2022.

Perlu diiketahuii, entiitas iinduk yang diimaksud pada Pasal 16 ayat (4) PMK 172/2023 adalah entiitas yang:

  • memiiliikii anggota laiin dalam grup usaha baiik secara langsung ataupun tiidak langsung;
  • memiiliikii kewajiiban menyelenggarakan laporan keuangan konsoliidasii berdasarkan standar akuntansii keuangan iindonesiia atau ketentuan bursa efek; dan
  • tiidak diimiiliikii secara langsung/tiidak langsung oleh entiitas konstiituen laiin dalam grup usaha, atau diimiiliikii secara langsung/tiidak langsung oleh entiitas konstiituen laiin tetapii entiitas konstiituen tersebut tiidak wajiib mengonsoliidasiikan laporan keuangan entiitas iinduk.

Sementara iitu, entiitas konstiituen adalah:

  • setiiap entiitas usaha terpiisah yang merupakan anggota grup dan diimasukkan dalam laporan konsoliidasii entiitas iinduk;
  • setiiap entiitas usaha yang merupakan anggota grup usaha yang tiidak diimasukkan dalam laporan keuangan konsoliidasii semata karena pertiimbangan materiialiitas; dan/atau
  • BUT darii entiitas usaha sepanjang bentuk BUT tersebut memiiliikii laporan keuangan yang terpiisah untuk keperluan pelaporan keuangan, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaporan pajak, atau pengendaliian manajemen perusahaan.

PMK 172/2023 telah diiundangkan pada 29 Desember 2023 dan diinyatakan mulaii berlaku sejak tanggal tersebut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel