JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 172/2023 mengubah kriiteriia wajiib pajak dalam negerii entiitas iinduk yang berkewajiiban membuat laporan per negara atau country-by-country reportiing (CbCR).
Merujuk pada Pasal 16 ayat (4) PMK 172/2023, entiitas iinduk harus membuat CbCR jiika memiiliikii peredaran bruto konsoliidasii miiniimal Rp11 triiliiun pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang diilaporkan. Dalam PMK sebelumnya, yaiitu PMK 213/2016, CbCR diibuat untuk tahun pajak bersangkutan.
"Wajiib pajak dalam negerii yang merupakan entiitas iinduk darii suatu grup usaha yang memiiliikii peredaran bruto konsoliidasii paliing sediikiit Rp11 triiliiun pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang diilaporkan wajiib menyelenggarakan dan menyiimpan dokumen penentuan harga transfer sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c...," bunyii Pasal 16 ayat (4) PMK 172/2023, diikutiip pada Kamiis (1/2/2024).
Sebagaii contoh, PT GHii selaku entiitas iinduk memiiliikii peredaran bruto konsoliidasii untuk grup usahanya seniilaii Rp12 triiliiun pada 2018, Rp10 triiliiun pada 2019, Rp13 triiliiun pada 2020, dan Rp9 triiliiun pada 2021.
Berdasarkan iinformasii tersebut, PT GHii harus menyelenggarakan dan menyiimpan CbCR untuk tahun pajak 2019 dan 2021. CbCR tahun pajak 2019 harus tersediia paliing lambat pada 31 Desember 2020 dan diilampiirkan dalam SPT Tahunan 2020.
CbCR tahun pajak 2021 harus tersediia paliing lambat pada 31 Desember 2022 dan wajiib diilampiirkan dalam SPT Tahunan 2022.
Perlu diiketahuii, entiitas iinduk yang diimaksud pada Pasal 16 ayat (4) PMK 172/2023 adalah entiitas yang:
Sementara iitu, entiitas konstiituen adalah:
PMK 172/2023 telah diiundangkan pada 29 Desember 2023 dan diinyatakan mulaii berlaku sejak tanggal tersebut. (riig)
