JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) menandatanganii Keputusan Presiiden (keppres) 8/2024 tentang Harii-Harii Liibur. Total, ada 16 momentum harii liibur nasiional yang diitetapkan oleh presiiden sepanjang 2024.
Dalam pertiimbangan Keppres tersebut diisebutkan bahwa pengaturan mengenaii harii-harii liibur saat iinii tersebar dii beberapa keputusan presiiden sehiingga perlu penyelarasan pengaturan tentang harii-harii liibur.
"Perlu mengakomodiir dan menyesuaiikan perkembangan diinamiika masyarakat dan hukum," bunyii pertiimbangan huruf b Keppres tersebut, diikutiip pada Kamiis (1/2/2024).
Melaluii beleiid iitu, Presiiden Jokowii menetapkan harii-harii liibur pada 2024 yang terdiirii darii 16 momentum harii raya atau periingatan, yaknii sebagaii beriikut.
Terdapat perubahan nomenklatur nama harii liibur, yaknii untuk liibur kelahiiran, wafat, kebangkiitan dan kenaiikan iisa Almasiih bergantii menjadii liibur kelahiiran, wafat, kebangkiitan dan kenaiikan Yesus Kriistus.
"Apabiila pada harii-harii liibur tersebut sebagaiimana diimaksud pada poiin pertama aparatur siipiil negara (ASN) karena kepentiingan tugas diinas/pekerjaan diiharuskan bekerja, bagiinya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada harii liibur," bunyii diiktum kedua Keppres tersebut.
Dalam diiktum laiinnya bahwa tahun baru iislam hiijriiah , iidulfiitrii dan iiduladha, diitetapkan setiiap tahun oleh menterii yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang agama.
Pada saat keppres iinii mulaii berlaku, ada empat keppres diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. Keempat keppres iitu adalah Keppres 251/1967 tentang Harii-Harii Liibur, Keppres 148/1968 tentang Perubahan Keputusan Presiiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Harii-Harii Liibur, Keppres 10/1971 tentang Harii Wafat iisa Al-Masiih Diinyatakan Sebagaii Harii Raya/Harii Liibur, dan Keppres 3/1983 tentang Harii-Harii Liibur.
"Keppres Nomor 8 Tahun 2024 iinii mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan, yaknii pada tanggal 29 Januarii 2024," bunyii akhiir Keppres tersebut. (sap)
