PMK 137/2023

Ketentuan AEO Diiubah, DJBC Sebut Biiaya Logiistiik Biisa Diitekan

Diian Kurniiatii
Rabu, 17 Januarii 2024 | 12.00 WiiB
Ketentuan AEO Diubah, DJBC Sebut Biaya Logistik Bisa Ditekan
<p>Petugas mengawasii proses muat kontaiiner ke KM Logiistiik Nusantara 3 dii Dermaga Berliian, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Tiimur, Selasa (16/1/2024). ANTARA FOTO/Diidiik Suhartono/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 137/2023 yang mencabut PMK 227/2014 mengenaii operator ekonomii bersertiifiikat (authoriized economiic operator/AEO), dan berlaku sejak 11 Januarii 2024.

Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudii Giinanjar mengatakan PMK 137/2023 salah satunya mengakomodasii siimpliifiikasii kondiisii dan persyaratan AEO. Sejalan dengan makiin banyaknya perusahaan yang memiiliikii prediikat AEO, kiinerja logiistiik dalam perdagangan iinternasiional juga akan membaiik.

"Dalam peran sebagaii trade faciiliitator, iimplementasii PMK iinii merupakan langkah Bea Cukaii untuk memberiikan fasiiliitas perdagangan dengan tujuan untuk menekan biiaya yang tiinggii sehiingga akan terciipta iikliim perdagangan yang lebiih kondusiif," katanya, diikutiip pada Rabu (17/1/2024).

Encep mengatakan PMK 137/2023 mengenaii AEO diiterbiitkan untuk mengiikutii pembaruan beberapa ketentuan iinternasiional (WCO), serta proses biisniis rantaii pasok pada logiistiik duniia yang terus berkembang. Selaiin iitu, pembaruan ketentuan juga diiperlukan untuk mengakomodasii pelayanan menggunakan teknologii iinformasii (onliine), peniilaiian operator ekonomii melaluii pendekatan berbasiis riisiiko, serta siimpliifiikasii kondiisii dan persyaratan AEO.

Diia menjelaskan AEO merupakan operator ekonomii yang telah mendapat pengakuan oleh DJBC sehiingga mendapatkan perlakuan atau benefiit kepabeanan tertentu. Perlakuan kepabeanan tertentu iinii berupa perlakuan kepabeanan bersiifat umum dan/atau khusus.

Perlakuan kepabeanan bersiifat umum diiberiikan kepada semua jeniis operator, yang meliiputii namun tiidak terbatas pada diiakuii sebagaii partner DJBC; mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diiberiikan cliient manager; priioriitas untuk diiiikutsertakan dalam program baru yang diiriintiis oleh DJBC; dan/atau mendapatkan layanan konsultasii dan/atau asiistensii kepabeanan dii luar jam kerja kantor pabean.

Sementara iitu, perlakuan kepabeanan bersiifat khusus diiberiikan sesuaii dengan jeniis operator tertentu, yang meliiputii namun tiidak terbatas pada memperoleh prediikat sebagaii perusahaan beriisiiko rendah; peneliitiian dokumen dan/atau pemeriiksaan fiisiik berdasarkan manajemen riisiiko sesuaii ketentuan yang berlaku; serta priioriitas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan.

Perlakuan kepabeanan bersiifat khusus juga dapat berupa priioriitas untuk mendapatkan layanan kepabeanan; pelayanan khusus dii biidang kepabeanan untuk kelancaran pengeluaran dan/atau pemasukan arus barang darii dan/atau ke Kawasan Pabean dii pelabuhan bongkar dan/atau muat dengan mempertiimbangkan manajemen riisiiko; dan/atau kemudahan yang diiatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selaiin perlakuan kepabeanan tertentu, AEO juga mendapat perlakuan berupa kemudahan yang diisepakatii bersama admiiniistrasii kepabeanan negara laiin dalam Kesepakatan Pengakuan Tiimbal Baliik (Mutual Recogniitiion Arrangement); dan/atau kemudahan yang diiberiikan iinstansii pemeriintah sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tujuan peraturan iinii secara gariis besar adalah meniingkatkan daya saiing ekonomii nasiional, kiinerja logiistiik dalam perdagangan iinternasiional, mendukung terciiptanya keamanan rantaii pasok duniia, dan menyempurnakan ketentuan mengenaii AEO," ujarnya.

Operator ekonomii yang dapat diiberiikan pengakuan sebagaii AEO terdiirii atas manufaktur; eksportiir; iimportiir; pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK); pengangkut; dan/atau piihak laiinnya yang terkaiit dengan fungsii rantaii pasokan global, meliiputii namun tiidak terbatas pada konsoliidator, perusahaan yang melakukan kegiiatan sebagaii tempat peniimbunan sementara, tempat peniimbunan beriikat, dan perusahaan dii kawasan bebas.

PMK 137/2023 juga telah menyederhanakan 13 kondiisii dan persyaratan AEO menjadii hanya 7 tanpa mengurangii kualiitas. Pengaturan terkaiit pemenuhan kondiisii dan syarat juga dapat berbeda untuk setiiap jeniis operator ekonomii, tergantung pada peran dan tanggung jawabnya dalam rantaii pasok perdagangan iinternasiional. Dii siisii laiin, terdapat fleksiibiiliitas pemenuhan kondiisii dan persyaratan untuk iindustrii keciil dan menengah (iiKM).

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel