JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 160/2023 yang mengubah ketentuan mengenaii etiil alkohol (EA), miinuman mengandung etiil alkohol (MMEA), dan konsentrat yang mengandung etiil alkohol (KMEA).
Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan PMK 160/2023 kiinii mengatur secara terpiisah ketentuan cukaii atas KMEA padat dan caiit. Menurutnya, pengaturan iinii akan lebiih memberiikan kepastiian bagii pelaku usaha.
"Tariif KMEA diipiisahkan antara padatan dan caiiran karena pada dasarnya produk tersebut terdapat yang berbentuk padat dan caiir," katanya, diikutiip pada Sabtu (13/1/2024).
KMEA adalah bahan yang mengandung etiil alkohol yang diigunakan sebagaii bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan miinuman yang mengandung etiil alkohol.
Niirwala mengatakan PMK 160/2023 sudah mengatur tariif cukaii KMEA diibagii menjadii 2, yaiitu tariif untuk KMEA berbentuk caiiran dan KMEA berbentuk padatan.
Pada KMEA berbentuk caiiran produksii dalam negerii, diikenakan cukaii dengan tariif Rp228.000 per liiter. Sementara iitu, KMEA berbentuk caiiran produksii luar negerii/iimpor diikenakan cukaii dengan tariif Rp228.000 per liiter.
Sedangkan, untuk KMEA berbentuk padatan, baiik produksii dalam negerii maupun produksii luar negerii/iimpor, diikenakan cukaii dengan tariif Rp1.000 per gram.
Sebelumnya, PMK 158/2018 mengatur baiik yang berbentuk padat maupun caiir, diikenakan cukaii dengan tariif yang sama yaiitu sebesar Rp1.000.
PMK 160/2023 berlaku efektiif mulaii 1 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii akan sekaliigus mencabut dan menggantiikan PMK 158/2018. (sap)
