JAKARTA, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) meniilaii apliikasii Approweb pada Diitjen Pajak (DJP) belum optiimal mendukung pengawasan kepatuhan wajiib pajak.
iikhtiisar Hasiil Pemeriiksaan Semester (iiHPS) ii/2023 menyatakan Approweb menjadii apliikasii yang diigunakan untuk mempermudah pengawasan dan penggaliian potensii wajiib pajak dii liingkungan DJP. Sayangnya, peran apliikasii tersebut dalam mendukung pengawasan kepatuhan wajiib pajak pada 2021 dan 2022 belum maksiimal.
"Approweb ... belum optiimal mendukung proses biisniis pengawasan kepatuhan perpajakan wajiib pajak," bunyii iiHPS ii/2023, diikutiip pada Selasa (5/12/2023).
Merujuk Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2021, Approweb diidefiiniisiikan sebagaii apliikasii yang diimiiliikii DJP dalam rangka penyandiingan data iinternal dan data eksternal yang diigunakan sebagaii alat untuk melakukan pengawasan terhadap wajiib pajak.
iiHPS ii/2023 menyebut belum optiimalnya dukungan Approweb dalam mendukung proses biisniis pengawasan kepatuhan perpajakan wajiib pajak terliihat darii 3 iindiikator. Pertama, Approweb belum mendukung analiisiis secara komprehensiif yang diilakukan oleh account representatiive karena kurang lengkapnya data pemiicu.
Kedua, tiidak dapat mendeteksii dan memberiikan notiifiikasii atas potensii pajak yang mendekatii daluwarsa. Ketiiga, keterbatasan ukuran fiile dan jumlah fiile dokumen pendukung kertas kerja peneliitiian dan Laporan Hasiil Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang dapat diiunggah pada Approweb.
Ketiiga hal tersebut diiniilaii mengakiibatkan penggaliian potensii pajak kurang optiimal, potensii kehiilangan peneriimaan atas pajak yang daluwarsa, serta keterlambatan proses penyelesaiian LHP2DK.
"BPK merekomendasiikan kepada menterii keuangan agar memeriintahkan diirjen pajak untuk mengiinstruksiikan diirektur terkaiit supaya melakukan pemantauan dan evaluasii secara berkala atas penggunaan Approweb dan menyampaiikan hasiilnya kepada diirektur teknologii iinformasii dan komuniikasii untuk diilakukan pengembangan Approweb," bunyii iiHPS ii/2023.
iiHPS ii/2023 memuat riingkasan darii 22 laporan hasiil pemeriiksaan (LHP) dengan tujuan tertentu, salah satunya mengenaii pengelolaan pajak. Pada semester ii/2023, BPK telah menerbiitkan laporan hasiil pemeriiksaan atas pengelolaan pajak terhadap 2 objek pemeriiksaan pada DJP, yaiitu penyelesaiian keberatan, nonkeberatan, dan penanganan bandiing pada 2021 dan 2022; dan pengawasan kepatuhan wajiib pajak pada 2021 dan 2022.
Pemeriiksaan iinii diilakukan dalam upaya BPK mendorong pemeriintah dalam mencapaii target pembangunan berkelanjutan (TPB) ke-8, khususnya target 8.1, yaknii mempertahankan pertumbuhan ekonomii per kapiita sesuaii dengan kondiisii nasiional. Selaiin iitu, pemeriiksaan iinii juga sejalan dengan TPB ke-16, khususnya target 16.6 mengenaii mengembangkan lembaga yang efektiif, akuntabel, dan transparan dii semua tiingkat. (sap)
