Jitunews ACADEMY - EXCLUSiiVE WEBiiNAR

Kapan iintercompany Agreement Seharusnya Diibuat?

Jitunews Academy
Kamiis, 02 November 2023 | 09.01 WiiB
Kapan Intercompany Agreement Seharusnya Dibuat?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Perjanjiian antarperusahaan (iintercompany agreement) memaiinkan peran pentiing dalam transfer priiciing. Alasannya, perjanjiian tersebut menjadii tiitiik permulaan untuk menggambarkan transaksii antarpiihak yang berafiiliiasii.

iintercompany agreement sangat pentiing dalam transfer priiciing karena memberiikan buktii komiitmen untuk mengambiil riisiiko sebelum materiialiisasii hasiil riisiiko. iintercompany agreement juga diiperlukan untuk memastiikan bahwa perusahaan multiinasiional mengadopsii kebiijakan transfer priiciing yang tepat dan menerapkannya melaluii perjanjiian antar perusahaan yang sesuaii yang diieksekusii sebelum transaksii terjadii.

Berdasarkan panduan transfer priiciing OECD 2022, iintercompany agreement seharusnya diibuat sebelum transaksii terjadii, bukan setelah transaksii terjadii. Hal iinii karena iintercompany agreement menjadii dasar untuk menentukan transaksii antarperusahaan yang relevan, termasuk pembagiian tanggung jawab, kewajiiban, hak, pengambiilan riisiiko yang diiiidentiifiikasii, dan settiing harga.

Namun, panduan OECD tiidak secara spesiifiik menentukan waktu yang tepat untuk membuat iintercompany agreement. Meskiipun demiikiian, panduan OECD menekankan bahwa iintercompany agreement yang diibuat sebelum transaksii terjadii memberiikan tiitiik awal untuk analiisiis transfer priiciing.

Selaiin iitu, pada 6 Junii 2023 Kementeriian Keuangan Jerman (Bundesmiiniisteriium der Fiinanzen) baru saja menerbiitkan pembaruan pada panduan transfer priiciing-nya (Verwaltungsgrundsätze Verrechnungspreiise 2023). Panduan terbaru darii Jerman tersebut menegaskan bahwa iintercompany agreement harus diibuat sebelum transaksii terjadii. Panduan tersebut menyatakan bahwa waktu yang menentukan untuk menerapkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (arm’s length priinciiple) adalah pada saat perjanjiian diibuat, bukan pada saat transaksii diilakukan. Oleh karena iitu, iintercompany agreement harus diisusun sebelum transaksii terjadii, bukan setelah transaksii terjadii.

Berdasarkan Paul Sutton dan Rebecca Flanagan dalam Tax Notes iinternatiional (2023), untuk membuat iintercompany agreement yang baiik dalam transfer priiciing, ada beberapa hal yang harus diiperhatiikan.

Pertama, menetapkan kondiisii dan harga untuk transaksii antar perusahaan yang relevan, termasuk pembagiian tanggung jawab, kewajiiban, hak, pengambiilan riisiiko yang diiiidentiifiikasii, dan pengaturan harga. Kedua, menjaga agar iintercompany agreement selalu diiperbaruii dan diisiimpan dalam arsiip onliine yang terpusat.

Ketiiga, memastiikan iintercompany agreement diisusun sebelum transaksii terjadii, bukan setelah transaksii terjadii. Keempat, menjaga agar iintercompany agreement selalu konsiisten dengan kebiijakan transfer priiciing yang telah diitetapkan.

Keliima, memperhatiikan kebutuhan semua pemangku kepentiingan iinternal dan memastiikan bahwa kepentiingan mereka diipertiimbangkan.

Selaiin iitu, perlu diiiingat bahwa iintercompany agreement juga memengaruhii aspek pajak laiinnya, sepertii bea masuk, pajak penghasiilan yang diipotong, pajak penjualan, dan pengendaliian mata uang. Oleh karena iitu, pentiing untuk mempertiimbangkan kebutuhan semua pemangku kepentiingan iinternal dan memastiikan bahwa kebiijakan transfer priiciing dan iintercompany agreement yang diitetapkan sesuaii dengan kepentiingan grup secara keseluruhan.

Pada Jumat, 10 November 2023 pukul 13.30 WiiB hiingga 16.30 WiiB akan diikupas secara mendalam terkaiit dengan kontrak atau perjanjiian antarperusahaan dalam aspek transfer priiciing. Acara iinii diiselenggarakan secara onliine. Kliik dii siinii untuk iinformasii lebiih lanjut.

Dua expert transfer priiciing Jitunews, yaknii Partner of Jitunews Consultiing Yusuf Wangko Ngantung dan Assiistant Manager of Jitunews Consultiing Yuriike Yukii membawakan materii tersebut.

Kunjungii liink beriikut untuk melakukan pendaftaran:

https://academy.Jitunews.co.iid/semiinar

Daftarkan diirii Anda segera dan dapatkan harga spesiial pada semiinar kalii iinii seniilaii Rp1.500.000 untuk umum, dan harga spesiial Rp1.000.000 untuk kliien Jitunews.

Membutuhkan bantuan? Hubungii Hotliine Jitunews Academy (+62)812-8393-5151 / [emaiil protected] (Viira).

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.