ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Sederet Kewajiiban Pemeriiksa saat Ujii Kepatuhan Wajiib Pajak

Redaksii Jitu News
Miinggu, 29 Oktober 2023 | 12.30 WiiB
Sederet Kewajiban Pemeriksa saat Uji Kepatuhan Wajib Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengatur tata cara pemeriiksaan melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Salah satu yang diiatur adalah terkaiit dengan kewajiiban pemeriiksa pajak.

Merujuk Pasal 11 PMK 17/2013 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, terdapat 11 hal yang wajiib diilakukan oleh pemeriiksa pajak saat melakukan kegiiatan pemeriiksaan dalam rangka mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan.

“Pemeriiksa pajak adalah PNS dii liingkungan Diitjen Pajak atau tenaga ahlii yang diitunjuk oleh diirjen pajak, yang diiberii tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriiksaan,” bunyii Pasal 1 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, diikutiip pada Miinggu (26/10/2023).

Pertama, pemeriiksa pajak wajiib menyampaiikan surat pemberiitahuan pemeriiksaan lapangan kepada wajiib pajak jiika diilakukan pemeriiksaan lapangan atau surat panggiilan dalam rangka pemeriiksaan kantor jiika diilakukan pemeriiksaan kantor.

Kedua, memperliihatkan tanda pengenal pemeriiksa pajak dan Surat Periintah Pemeriiksaan (SP2) kepada wajiib pajak pada waktu melakukan pemeriiksaan.

Ketiiga, memperliihatkan surat yang beriisii perubahan tiim pemeriiksa pajak kepada wajiib pajak apabiila susunan keanggotaan tiim pemeriiksa pajak mengalamii perubahan. Keempat, melakukan pertemuan dengan wajiib pajak dalam rangka memberiikan penjelasan mengenaii:

  • alasan dan tujuan pemeriiksaan;
  • hak dan kewajiiban wajiib pajak selama dan setelah pelaksanaan pemeriiksaan;
  • hak wajiib pajak mengajukan permohonan untuk diilakukan pembahasan dengan tiim qualiity assurance pemeriiksaan dalam hal terdapat hasiil pemeriiksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksii yang belum diisepakatii antara pemeriiksa pajak dengan wajiib pajak pada saat pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan, kecualii untuk pemeriiksaan atas data konkret yang diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan kantor; dan
  • kewajiiban darii wajiib pajak untuk memenuhii permiintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen laiinnya, yang diipiinjam darii wajiib pajak.

Keliima, menuangkan hasiil pertemuan dalam beriita acara pertemuan dengan wajiib pajak. Keenam, menyampaiikan SPHP kepada wajiib pajak.

Ketujuh, memberiikan hak untuk hadiir kepada wajiib pajak dalam rangka pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan pada waktu yang telah diitentukan. Kedelapan, menyampaiikan kuesiioner pemeriiksaan kepada wajiib pajak.

Kesembiilan, melakukan pembiinaan kepada wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaiikan saran secara tertuliis.

Kesepuluh, mengembaliikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen laiinnya yang diipiinjam darii wajiib pajak.

Kesebelas, merahasiiakan kepada piihak laiin yang tiidak berhak atas segala sesuatu yang diiketahuii atau diiberiitahukan kepadanya oleh wajiib pajak dalam rangka pemeriiksaan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.