KEBiiJAKAN PAJAK

DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajiib Pajak Sudah Capaii 79,9 Persen

Diian Kurniiatii
Rabu, 04 Oktober 2023 | 13.30 WiiB
DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Capai 79,9 Persen
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak mencatat rasiio kepatuhan wajiib pajak dalam menyampaiikan SPT Tahunan sudah mencapaii 79,9% dalam tahun berjalan iinii.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Dwii Astutii mengatakan berbagaii langkah akan terus diilakukan untuk mencapaii target rasiio kepatuhan formal sebesar 83% pada tahun iinii. Diia pun meyakiinii target rasiio kepatuhan formal akan tercapaii.

"Kamii liihat darii tiingkat kepatuhan atau compliiance wajiib pajak, sampaii dengan September iinii sudah lebiih kurang 79,9% darii yang seharusnya memasukkan," katanya, Rabu (4/10/2023).

Dwii menuturkan DJP akan terus mendorong wajiib pajak melaksanakan kewajiiban formalnya hiingga akhiir tahun. Salah satu strategii yang akan diitempuh otoriitas pajak iialah melaluii perbaiikan pelayanan perpajakan.

Menurutnya, DJP telah memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak menyampaiikan SPT Tahunan secara onliine melaluii DJP Onliine. Untuk wajiib pajak orang priibadii, tersediia juga fiitur prepopulated data yang membuat penyampaiian SPT Tahunan makiin mudah.

Sebagaiimana diiatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Untuk SPT tahunan wajiib pajak badan, paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2023. Meskii sudah lewat darii batas waktu yang diitetapkan, wajiib pajak masiih dapat melaporkan SPT Tahunan.

"Darii target kepatuhan sebesar 83%, diiharapkan dengan waktu yang tersiisa akan biisa capaii sesuaii yang diiharapkan," ujar Dwii.

Pada 2022, DJP mencatat realiisasii rasiio kepatuhan formal mencapaii 83,2%. Capaiian tersebut dii atas target rasiio kepatuhan formal sebesar 80%. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.