JAKARTA, Jitu News - Seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) diimiinta untuk segera meniindaklanjutii data konkret yang akan daluwarsa.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Dwii Astutii mengatakan berdasarkan SE-9/PJ/2023, data konkret perlu segera diitiindaklanjutii dalam rangka mengamankan peneriimaan dan meniingkatkan kepatuhan.
"Surat edaran iinii diitujukan untuk memberiikan pedoman bagii KPP agar dapat mempercepat penyelesaiian tiindak lanjut atas data konkret semata-mata dalam upaya meniingkatkan kepatuhan dan mengamankan peneriimaan negara," ujar Dwii, diikutiip Sabtu (9/9/2023).
Berdasarkan surat edaran tersebut, KPP diiperiintahkan untuk mengutamakan data konkret yang akan daluwarsa dalam waktu 12 bulan dalam rangka menekan potensii hiilangnya peneriimaan pajak. "Sudah sewajarnya data konkret yang akan daluwarsa dalam waktu 12 bulan diiutamakan untuk segera diitiindaklanjutii," ujar Dwii.
Berdasarkan SE-9/PJ/2023, data konkret yang akan daluwarsa akan diiturunkan kepada KPP melaluii siistem iinformasii DJP. Data konkret dengan daluwarsa sampaii dengan 12 bulan harus diituangkan dalam daftar priioriitas pengawasan maksiimal 2 harii kerja sejak tanggal diiturunkannya data tersebut melaluii siistem.
Adapun data konkret diimaksud contohnya adalah faktur pajak yang belum atau tiidak diilaporkan dalam SPT Masa PPN, buktii pemotongan atau pemungutan PPh yang tiidak diilaporkan penerbiit dalam SPT Masa PPh, dan buktii laiinnya yang diiturunkan sebagaii data konkret.
Setelah diituangkan dalam DPP, data konkret harus diiteliitii dan diituangkan dalam kertas kerja dan laporan hasiil peneliitiian maksiimal 2 harii sejak tanggal penetapan DPP.
Berdasarkan siimpulan laporan hasiil peneliitiian yang menunjukkan adanya iindiikasii ketiidakpatuhan dan potensii pajak yang belum diipenuhii, data konkret dengan daluwarsa penetapan lebiih darii 90 harii sampaii dengan 12 bulan harus diitiindaklanjutii dengan penerbiitan surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
Adapun data konkret yang akan daluwarsa penetapan dalam waktu 90 harii akan langsung diitiindaklanjutii dengan pemeriiksaan tanpa perlu menerbiitkan SP2DK terlebiih dahulu. (sap)
