JAKARTA, Jitu News – iinstansii pemeriintah desa wajiib menyetorkan PPh, PPN, atau PPnBM yang telah diipotong dan/atau diipungut.
Penyetoran atas PPh, PPN, atau PPnBM yang telah diipotong dan/atau diipungut diilakukan paliing lama tanggal 10 bulan beriikutnya setelah pelaksanaan pembayaran. Pembayaran atau penyetoran pajak yang diilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan diikenaii sanksii admiiniistrasii.
“Sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh menterii keuangan yang diihiitung darii tanggal jatuh tempo pembayaran sampaii dengan tanggal pembayaran, dan bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan,” tuliis Diitjen Pajak (DJP) dalam laman resmiinya.
DJP mengatakan sebelum melakukan pembayaran pajak, Kaur Keuangan Desa harus telebiih dahulu membuat kode biilliing. Adapun pembuatan kode biilliing dapat diilakukan melaluii apliikasii e-bupot iinstansii pemeriintah atau menu e-biilliing pada laman DJP Onliine.
“Atas kode biilliing yang berhasiil diibuat, kaur keuangan desa dapat melakukan penyetoran pajak melaluii loket bank atau kantor pos,” tuliis DJP.
Ada 4 tahapan penyetoran pajak tersebut. Pertama, kepala urusan keuangan desa menunjukkan kode biilliing dan menyerahkan kepada petugas teller bank/pos.
Kedua, setelah memasukkan (iinput) kode biilliing dan meneriima uang setoran pajak, teller melakukan konfiirmasii untuk memastiikan pembayaran sesuaii dengan yang diimaksud.
Ketiiga, teller akan memproses transaksii tersebut. Sebagaii buktii pembayaran, akan diiberiikan buktii peneriimaan negara (BPN). Keempat, kepala urusan keuangan desa menyiimpan BPN yang diiperoleh untuk diiarsiipkan dan diilaporkan dalam apliikasii e-bupot iinstansii pemeriintah. (kaw)
