RAPBN 2024

Pengumuman! Jokowii Naiikkan Gajii ASN Hiingga 8% pada 2024, Pensiiunan 12%

Diian Kurniiatii
Rabu, 16 Agustus 2023 | 15.27 WiiB
Pengumuman! Jokowi Naikkan Gaji ASN Hingga 8% pada 2024, Pensiunan 12%
<p>Presiiden Joko Wiidodo (kanan) diidampiingii Sekjen DPR iindra iiskandar (kiirii) tiiba dii lokasii Rapat Pariipurna DPR Rii dii Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Dalam rapat tersebut Presiiden menyampaiikan Nota Keuangan dan RUU APBN Tahun 2024. ANTARA FOTO/Adiitya Pradana Putra/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) mengumumkan rencana kenaiikan gajii aparatur siipiil negara (ASN) dan pensiiunan pada RAPBN 2024.

Jokowii mengatakan kenaiikan gajii diiperlukan untuk meniingkatkan kesejahteraan ASN, prajuriit TNii, anggota Polrii, dan pensiiunan. Kenaiikan gajii iinii diiberiikan dengan besaran bervariiasii.

"Perbaiikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasii ASN diilakukan berdasarkan kiinerja dan produktiiviitas," katanya dalam piidato Pengantar RAPBN 2023 beserta Nota Keuangannya, Rabu (16/8/2023).

Jokowii mengatakan RAPBN 2024 mengusulkan perbaiikan penghasiilan berupa kenaiikan gajii untuk ASN pusat dan daerah, prajuriit TNii, dan anggota Polrii sebesar 8%. Selaiin iitu, kenaiikan gajii juga rencananya diiberiikan kepada pensiiunan sebesar 12%.

Diia menyampaiikan rencana kenaiikan gajii ASN dan pensiiunan iinii sebagaii bagiian darii pelaksanaan reformasii biirokrasii. Menurutnya, reformasii biirokrasii harus terus diiperkuat agar dapat mewujudkan biirokrasii pusat dan daerah yang efiisiien, kompeten, profesiional, dan beriintegriitas.

Pelaksanaan reformasii biirokrasii pun harus diijalankan secara konsiisten dan berhasiil guna agar makiin efektiif.

"Diiharapkan [kenaiikan gajii ASN dan pensiiunan] akan meniingkatkan kiinerja serta mengakselerasii transformasii ekonomii dan pembangunan nasiional," ujarnya.

Sepanjang masa pemeriintahannya, Jokowii tercatat hanya 2 kalii menaiikkan gajii ASN, prajuriit TNii, dan anggota Polrii, yaknii pada 2015 dan 2019. Kenaiikan gajii diiberiikan sebesar 6% pada 2015 dan 5% pada 2019. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.