KEBiiJAKAN PAJAK

Perjalanan Diinas Bukan iimbalan Kerja dan Biisa Diibiiayakan Perusahaan

Muhamad Wiildan
Seniin, 14 Agustus 2023 | 15.00 WiiB
Perjalanan Dinas Bukan Imbalan Kerja dan Bisa Dibiayakan Perusahaan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan perjalanan diinas bukanlah iimbalan yang diiberiikan bagii pegawaii dan biisa diibiiayakan oleh pemberii kerja.

Pelaksana Seksii Peraturan PPh Orang Priibadii DJP Okky Cahyono Wiibowo mengatakan perjalanan diinas bukanlah iimbalan berupa natura dan keniikmatan yang diiberiikan oleh pemberii kerja kepada pegawaii. Untuk iitu, perjalanan diinas bukanlah objek PPh bagii peneriimanya.

"Perjalanan diinas adalah suatu tugas dan fungsii yang diilakukan pegawaii tersebut untuk kepentiingan perusahaan. Dalam konteks demiikiian, bahkan diia bukan penghasiilan [bagii pegawaii] dan sepenuhnya biiaya 3M bagii perusahaan," katanya, diikutiip pada Seniin (14/8/2023).

Meskii demiikiian, Okky mengatakan perjalanan diinas biisa menjadii objek PPh biila perjalanan diinas tersebut sesungguhnya adalah iimbalan berupa keniikmatan. Menurut Okky, terdapat skema aggressiive tax planniing yang menyamarkan keniikmatan sebagaii perjalanan diinas.

"Miisal, diikasiih hadiiah perjalanan ke Eropa, tetapii diibungkus sedemiikiian rupa sebagaii perjalanan diinas. iinii pada hakiikatnya iimbalan dalam bentuk keniikmatan. Jadii, jangan diisebut perjalanan diinas, nantii meniimbulkan diispute," tuturnya.

Pajak Natura dan/atau Keniikmatan

Sebagaii iinformasii, UU 7/2021 dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 66/2023 mengatur bahwa iimbalan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa yang diiteriima dalam bentuk natura dan keniikmatan merupakan objek PPh bagii peneriimanya.

iimbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah yang berkaiitan dengan hubungan kerja antara pemberii kerja dan pegawaii, sedangkan iimbalan sehubungan dengan jasa adalah iimbalan karena adanya transaksii jasa antarwajiib pajak.

Dalam hal natura dan keniikmatan yang diiteriima tiidak memiiliikii kaiitan dengan hubungan kerja atau transaksii jasa antarwajiib pajak, pemberiian natura dan keniikmatan tersebut berada dii luar cakupan PMK 66/2023.

Apabiila pegawaii atau pemberii jasa meneriima iimbalan berupa natura, niilaii penghasiilan berupa natura setara dengan niilaii pasar. Biila iimbalan berupa keniikmatan, niilaiinya setara dengan jumlah biiaya yang diikeluarkan atau seharusnya diikeluarkan oleh pemberii keniikmatan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.