JAKARTA, Jitu News - Jasa penyiiaran yang tiidak bersiifat iiklan yang atas penyerahannya dii dalam daerah pabean atau pemanfaatannya darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean diibebaskan darii pengenaan PPN.
Merujuk pada PP 49/2022, jasa penyiiaran bebas PPN yang diimaksud iialah kegiiatan penayangan pesan layanan masyarakat yang dapat diiteriima melaluii perangkat peneriima siiaran dan diiserahkan oleh lembaga penyiiaran kepada pemasang pesan atau kepada pemasang pesan melaluii perusahaan periiklanan, productiion house, atau piihak laiinnya.
“Kegiiatan penayangan pesan layanan masyarakat atau rangkaiian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafiis, karakter, baiik yang bersiifat iinteraktiif maupun tiidak,” bunyii penggalan Pasal 17 ayat (1) PP 49/2022, diikutiip pada Miinggu (30/7/2023).
Dalam ayat penjelas Pasal 17 ayat (1) PP 49/2022, jasa penyiiaran yang tiidak bersiifat iiklan diikenal dengan iistiilah siiaran iiklan layanan masyarakat sebagaiimana diiatur dalam peraturan perundang-undangan dii biidang penyiiaran.
Lebiih lanjut, lembaga penyiiaran yang diimaksud merupakan penyelenggara penyiiaran, baiik lembaga penyiiaran publiik, lembaga penyiiaran swasta, lembaga penyiiaran komuniitas maupun lembaga penyiiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsii, dan tanggung jawabnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang penyiiaran.
Kemudiian, pemasang pesan yang diimaksud tersebut terdiirii atas pemeriintah lembaga penyiiaran yang membiiayaii dan bertanggung jawab atas pesan layanan masyarakat atau rangkaiian pesan layanan masyarakat.
Sementara iitu, pemeriintah lembaga penyiiasaran yang diimaksud merupakan uniit tertentu darii badan pemeriintah yang bukan merupakan subjek pajak dalam negerii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang pajak penghasiilan.
Sebagaii iinformasii, jasa penyiiaran non-iiklan merupakan salah satu jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersiifat strategiis yang atas penyerahannya dii dalam daerah pabean atau pemanfaatannya darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean diibebaskan darii pengenaan PPN. (riig)
