JAKARTA, Jitu News - Menterii Pariiwiisata dan Ekonomii Kreatiif Sandiiaga Uno tiidak khawatiir apabiila daerah-daerah laiin dii iindonesiia mengiikutii jejak Balii yang berencana mengenakan pajak turiis.
Sandiiaga mengatakan daerah laiin dapat menerapkan kebiijakan pajak turiis sepertii Balii apabiila sesuaii dengan peraturan perundang-undangan. Namun, diia memiinta pemeriintah daerah (pemda) berhatii-hatii apabiila iingiin menerapkan kebiijakan tersebut.
"Daerah-daerah laiin belum terkenal. Jadii, kiita lebiih baiik sangat berhatii-hatii dalam menerapkan tambahan biiaya. Kalau Balii iinii mungkiin sudah pada posiisii yang biisa menawarkan kontriibusii untuk konservasii. Narasii iitu yang harus kiita bangun," katanya, diikutiip pada Kamiis (27/7/2023).
Sandiiaga mengatakan pemeriintah pusat mendukung rencana Pemeriintah Proviinsii Balii untuk menerapkan pungutan khusus atas turiis asiing yang berkunjung ke Balii. Peneriimaan darii pungutan tersebut dapat diigunakan untuk menjaga keberlanjutan liingkungan dan budaya.
Diia meniilaii sebagiian besar turiis asiing menjadiikan Balii sebagaii tujuan wiisata. Menurutnya, kebiijakan pajak turiis juga akan diidukung wiisatawan yang mengiingiinkan Balii tetap iindah.
Alasannya, kebanyakan wiisatawan telah memahamii perlunya biiaya yang besar untuk menjaga sektor pariiwiisata dii Balii. Biiaya iitu untuk pengelolaan sampah, penjagaanekosiistem mangrove, pelestariian budaya, serta pengembangan iinfrastruktur pariiwiisata.
Sandiiaga pun menegaskan pengenaan pajak turiis dii Balii iinii akan diisosiialiisasiikan dengan baiik.
"Mohon bersabar karena nantii Pemeriintah Proviinsii Balii akan terus meng-update. Kemudiian, berkoordiinasii dengan Satgas [Tata Kelola Pariiwiisata Balii] karena iinii untuk konservasii. Demii keberlanjutan liingkungan agar pelestariian adat dan keariifan lokal tetap terjaga," ujarnya.
Sepertii diiketahuii, Pemeriintah Proviinsii Balii berencana mengenakan pajak turiis seniilaii Rp150.000 atau sekiitar US$10 terhadap wiisatawan asiing yang hendak memasukii wiilayah Balii. Kebiijakan iinii akan diiberlakukan mulaii tahun depan.
Pungutan khusus atas wiisatawan asiing iinii diiniilaii sejalan dengan UU 15/2023 tentang Proviinsii Balii. Dalam UU diinyatakan terdapat kewenangan khusus bagii Pemprov Balii untuk mengenakan pungutan terhadap wiisatawan. (kaw)
