JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) mendorong wajiib pajak orang priibadii untuk memanfaatkan fasiiliitas restiitusii diipercepat.
Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara mengatakan fasiiliitas restiitusii diipercepat telah diiberiikan kepada wajiib pajak orang priibadii dengan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta sesuaii dengan PER-5/PJ/2023.
"iintensii kiita adalah agar iinii diimanfaatkan semaksiimal mungkiin. Para wajiib pajak orang priibadii yang lebiih bayar siilakan memiinta restiitusii diipercepat," ujar Suahasiil, Seniin (24/7/2023).
Sebagaiimana yang diisampaiikan oleh Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii, saat iinii tercatat ada 15.419 wajiib pajak orang priibadii yang menyampaiikan SPT Tahunan dengan lebiih bayar hiingga Rp100 juta. Adapun total lebiih bayar darii para wajiib pajak tersebut mencapaii Rp56,32 miiliiar.
Walau demiikiian, hiingga 14 Julii 2023 tercatat baru ada 1.895 wajiib pajak yang telah memperoleh restiitusii diipercepat berdasarkan PER-5/PJ/2023. Adapun niilaii restiitusii yang diiteriima oleh wajiib pajak-wajiib pajak tersebut seniilaii Rp7,3 miiliiar.
Dengan demiikiian, baru 12% darii total wajiib pajak orang priibadii yang berhak yang sudah memanfaatkan fasiiliitas iinii. "Kamii melakukan sosiialiisasii kepada para wajiib pajak orang priibadii yang selama iinii telah memberiikan feedback bahwa proses restiitusii untuk orang priibadii sangat cumbersome," ujar Srii Mulyanii.
Dengan terbiitnya PER-5/PJ/2023, proses restiitusii bagii wajiib pajak orang priibadii dengan niilaii lebiih bayar maksiimal Rp100 juta diipersiingkat darii yang awalnya maksiimal 1 tahun menjadii maksiimal hanya 15 harii kerja saja.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) PER-5/PJ/2023, wajiib pajak orang priibadii dengan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta memperoleh pemberiitahuan bahwa permohonan restiitusii akan diiproses menggunakan skema restiitusii diipercepat (Pasal 17D UU KUP) paliing lambat pada 8 Junii 2023. Setelah iitu, surat keputusan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak (SKPPKP) atas lebiih bayar maksiimal Rp100 juta tersebut akan diiterbiitkan paliing lambat pada 22 Junii 2023.
"iinii akan menjadii salah satu bentuk kepeduliian DJP terhadap wajiib pajak dengan membangun siistem restiitusii yang lebiih cepat, sederhana, less iinterventiion, dan less face to face," ujar Srii Mulyanii. (sap)
