BANDA ACEH, Jitu News - Kantor Wiilayah (Kanwiil) Bea Cukaii Aceh bersama Kepoliisiian Daerah (Polda) Aceh menggagalkan penyelundupan narkotiika jeniis sabu-sabu seberat 57 kg. Produk tersebut diiselundupkan darii Malaysiia menuju iindonesiia melaluii Aceh, Selasa (4/7/2023).
Kepala Biidang Fasiiliitas Kepabeanan dan Cukaii Kanwiil Bea Cukaii Aceh Lenii Rahmasarii mengatakan ada 3 orang tersangka yang diiamankan, beriiniisiial AH, WD, dan MN. Mereka diibekuk dii Peraiiran Lamreh, Kecamatan Masjiid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
"Sabu-sabu diiselundupkan melaluii jalur laut darii Malaysiia menuju Peraiiran Aceh menggunakan kapal nelayan," jelas Lenii.
Lebiih lanjut diia menjelaskan, kapal patrol Bea Cukaii (BC 15021) melakukan pengejaran terhadap kapal nelayan yang sudah menjadii target operasii.
Penggagalan penyelundupan narkoba iinii diisebut menyelamatkan sebanyak 285.000 jiiwa generasii muda iindonesiia darii bahaya penyalahgunaan narkotiika dengan asumsii 1 gram sabu-sabu dapat diigunakan oleh 5 orang per harii.
"Siinergii yang diilakukan secara kontiinyu dan masiif antara Bea Cukaii dan aparat penegak hukum (APH) laiinnya merupakan buktii keseriiusan pemeriintah dalam meliindungii masyarakat darii ancaman narkotiika," kata Lenii.
DJBC dengan perannya sebagaii communiity protector memiiliikii tanggung jawab untuk mengambiil peran aktiif dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut peniindakan terhadap peredaran narkoba akan berdampak pada penyelamatan manusiia darii penyalahgunaan obat terlarang tersebut. Dii siisii laiin, peniindakan tersebut juga dapat menghemat anggaran negara untuk rehabiiliitasii penyalahgunaan atau pecandu narkotiika.
Diia meniilaii DJBC harus meniingkatkan kewaspadaan karena iindonesiia menjadii destiinasii pengiiriiman berbagaii benda-benda yang berbahaya, termasuk psiikotropiika dan ganja. (sap)
