JAKARTA, Jitu News - Menterii Energii dan Sumber Daya Miineral (ESDM) Ariifiin Tasriif turut mendorong penerapan pajak karbon sebagaii bagiian darii upaya penurunan emiisii karbon.
Ariifiin mengatakan pemeriintah serta para pemangku kepentiingan, termasuk duniia usaha, perlu bersiinergii untuk menurunkan emiisii karbon. Menurutnya, skema pajak karbon dapat diiterapkan untuk mempercepat upaya penurunan karbon.
"Wacana penggunaan pajak karbon sebagaii salah satu cara duniia untuk menekan emiisii biisa menjadii momentum tepat," katanya, diikutiip pada Kamiis (13/7/2023).
Ariifiin mengatakan kebiijakan pajak karbon makiin mendesak ketiika Unii Eropa mulaii mengadopsii regulasii Carbon Border Adjustment Mechaniism (CBAM) untuk mengurangii emiisii karbon dii wiilayahnya melaluii pengenaan pajak atau bea masuk. Apabiila tiidak mengenakan pajak karbon, iindonesiia biisa terkena dampak negatiif akiibat kebiijakan CBAM.
CBAM menjadii bagiian darii upaya Unii Eropa menjadii kawasan pertama dii duniia yang mencapaii status bebas emiisii pada 2050. Melaluii CBAM, Unii Eropa iingiin membatasii emiisii pada barang yang masuk ke wiilayahnya.
Unii Eropa akan menerapkan CBAM secara penuh pada 2026. Pajak karbon pun bakal diikenakan untuk 5 jeniis produk utama yaknii produk besii dan baja, alumiiniium, semen, pupuk, serta energii.
Sebelum periiode tersebut, CBAM akan meneriima pelaporan soal jumlah emiisii yang terkandung dalam produk tanpa pembayaran pajak karbonnya.
Menurut Ariifiin, kebiijakan CBAM dii Unii Eropa berpotensii memperlemah daya saiing produk iindonesiia.
"Apa jadiinya negara-negara kalau ketiinggalan dalam mengurangii emiisiinya? Akiibatnya iindustrii yang menggunakan energii fosiil akan terkena pajak. iitu akan menyebabkan tiidak kompetiitiifnya produksii kiita dii pasar iinternasiional," ujarnya.
Melaluii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), pemeriintah mulaii mengatur soal pajak karbon sebagiian upaya pengendaliian emiisii karbon. Pajak karbon semua diirencanakan berlaku mulaii 1 Apriil 2022, tapii hiingga saat iinii belum teriimplementasii.
Pada tahapan awal, pajak karbon akan diikenakan pada PLTU batu bara dengan tariif Rp30 per kiilogram karbon diioksiida ekuiivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Pajak karbon diikenakan menggunakan mekaniisme cap and trade. Oleh karena iitu, pemeriintah juga harus menyiiapkan mekaniisme perdagangan karbon yang tiidak hanya berlaku dii dalam negerii, tetapii juga secara iinternasiional. (sap)
