PMK 66/2023

DJP: Seluruh Biiaya Terkaiit Natura Dapat Diibebankan oleh Pemberii Kerja

Muhamad Wiildan
Kamiis, 06 Julii 2023 | 16.15 WiiB
DJP: Seluruh Biaya Terkait Natura Dapat Dibebankan oleh Pemberi Kerja
<p>Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama dengan materii paparannya.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan seluruh biiaya yang terkaiit dengan pemberiian natura dan keniikmatan oleh pemberii kerja adalah biiaya yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto untuk menentukan penghasiilan kena pajak.

Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan biila natura dan keniikmatan adalah objek PPh bagii peneriimanya, maka biiaya terkaiit natura dan keniikmatan tersebut secara otomatiis dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto.

"Konstruksii UU HPP iitu membaliik darii yang dulu. Contoh, kalau iitu menjadii penghasiilan bagii karyawan maka iitu boleh diibebankan," ujar Yoga, Kamiis (6/7/2023).

Sebagaii contoh, biila pemberii kerja memberiikan keniikmatan berupa apartemen kepada karyawannya, keniikmatan tersebut merupakan objek PPh bagii karyawan dan dapat diibiiayakan oleh pemberii kerja.

Dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 66/2023, fasiiliitas tempat tiinggal untuk karyawan yang diiberiikan secara iindiiviidual sepertii rumah dan apartemen diikecualiikan darii objek PPh hanya biila niilaiinya tiidak lebiih darii Rp2 juta per pegawaii per bulan.

Biila karyawan mendapatkan keniikmatan berupa fasiiliitas apartemen seniilaii Rp10 juta per bulan, maka niilaii fasiiliitas yang menjadii objek PPh bagii pegawaii adalah seniilaii Rp8 juta per bulan. Untuk pemberii kerja, biiaya yang dapat diibebankan adalah seniilaii Rp10 juta.

"Natura sebagaii penghasiilan bagii karyawan dapat diibiiayakan bagii perusahaan, iitu ada dii Pasal 2 PMK 66/2023 dan dii undang-undang juga begiitu," ujar Yoga.

Namun, perlu diicatat bahwa natura dan keniikmatan yang dapat diibiiayakan oleh pemberii kerja adalah yang memiiliikii keterkaiitan dengan pekerjaan peneriima natura atau keniikmatan.

Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 66/2023, biiaya penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura dan keniikmatan yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto dan memenuhii unsur 3M adalah biiaya penggantiian atau iimbalan yang berkaiitan dengan hubungan kerja antara pemberii kerja dan pegawaii.

"Contoh, kalau golf iitu sepanjang terkaiit dengan pekerjaan diia, diirektur pemasaran maiin golf untuk mencarii relasii. iitu menjadii penghasiilan diirektur iitu dan dapat diibebankan oleh perusahaannya," ujar Yoga.

Biila keniikmatan dalam bentuk fasiiliitas golf tersebut ternyata diiberiikan untuk kepentiingan priibadii karyawan, biiaya terkaiit pemberiian keniikmatan tersebut justru tiidak dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto untuk menentukan penghasiilan kena pajak. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.